Gubernur Tegaskan Status Honorer Daerah Kewenangan Pemkab
- 09 Mar 2026 06:15 WIB
- Merauke
RRI.CO.ID, Mappi : Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, menegaskan persoalan pegawai honorer daerah merupakan kewenangan pemerintah kabupaten. Hal itu disampaikan saat dialog bersama masyarakat di Hotel Avista Kepi, Kabupaten Mappi, Kamis, 5 Maret 2026.
Penjelasan tersebut disampaikan menanggapi aspirasi masyarakat terkait pegawai honor daerah yang menurut masyarakat telah diberhentikan. Warga meminta kejelasan mengenai kebijakan yang diambil terhadap tenaga honorer tersebut.
Apolo Safanpo menjelaskan bahwa kewenangan pengelolaan pegawai honorer daerah berada di tingkat pemerintah kabupaten. “Untuk pegawai honor daerah kewenangannya ada di pemerintah kabupaten, jadi bapak ibu bisa menanyakan langsung kepada bapak bupati,” ujarnya.
Ia mengatakan setiap tingkat pemerintahan memiliki kewenangan masing-masing dalam mengurus administrasi dan pembangunan daerah. Pemerintah provinsi tidak dapat mengambil keputusan terkait urusan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.
Karena itu, masyarakat yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut mengenai kebijakan pegawai honorer disarankan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten. Selain itu, aspirasi juga dapat disampaikan melalui DPRD Kabupaten Mappi.
Apolo Safanpo berharap masyarakat dapat memahami pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten. Dengan demikian setiap persoalan dapat ditangani oleh pihak yang memiliki kewenangan secara tepat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....