Kewenangan Pembangunan Jalan di Mappi

  • 09 Mar 2026 05:57 WIB
  •  Merauke

RRI.CO.ID, Mappi – Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, menjelaskan kewenangan pembangunan infrastruktur jalan saat berdialog dengan masyarakat Kabupaten Mappi di Hotel Avista, Kepi, Kamis, 5 Maret 2026. Penjelasan tersebut disampaikan menanggapi pertanyaan warga terkait pembangunan jalan di wilayah Mappi, termasuk status kewenangan pemerintah provinsi maupun kabupaten dalam pembangunan jalan.

Apolo Safanpo mengatakan bahwa pembangunan jalan di Indonesia diatur dalam tiga kewenangan, yakni jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kabupaten. Jalan nasional menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR, sedangkan jalan provinsi ditangani pemerintah provinsi melalui dinas pekerjaan umum.

Sementara itu, jalan kabupaten menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui dinas pekerjaan umum kabupaten. Menurut Apolo, jalan nasional umumnya menghubungkan antarprovinsi, sedangkan jalan provinsi menghubungkan antar kabupaten.

Adapun jalan yang berada di dalam wilayah kabupaten merupakan kewenangan pemerintah kabupaten. Ia menyebutkan beberapa ruas jalan provinsi di wilayah Mappi telah dibangun sejak 2022 hingga 2024.

Namun pada tahun 2025 hingga 2026, pembangunan infrastruktur jalan dari pemerintah provinsi mengalami penyesuaian anggaran. “Anggaran pembangunan infrastruktur yang biasa digunakan untuk pembangunan jalan saat ini mengalami efisiensi, sehingga tahun ini tidak ada alokasi untuk program tersebut,” ujarnya.

Karena itu, untuk sementara penanganan jalan yang berada dalam wilayah kabupaten diharapkan dapat ditangani oleh pemerintah kabupaten sesuai kewenangannya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....