Pengamanan Obvitnas Sesuai Prosedur
- 27 Feb 2026 08:52 WIB
- Merauke
RRI.CO.ID, Merauke : Polres Merauke melalui Satuan Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit) menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan pengamanan profesional pada objek vital nasional. Hal tersebut disampaikan dalam Dialog Patroli Udara Pro 1 RRI Merauke.
Kasat Pam Obvit Polres Merauke, Iptu Eko Irianto, S.E menjelaskan bahwa mekanisme pengamanan diawali dengan permohonan resmi dari pihak pengguna jasa. Surat tersebut ditujukan kepada Kapolres sebagai dasar penerbitan perintah penugasan.
| Baca juga: Polisi Ajak Warga Jaga Objek Vital |
“Permohonan pengamanan harus disampaikan secara resmi kepada Bapak Kapolres terlebih dahulu. Kemudian bapak Kapolres akan memerintahkan kami untuk mengecek tempat tersebut,” ujar Iptu Eko.
Setelah menerima perintah, pihaknya melakukan pengecekan langsung ke lokasi objek vital yang dimohonkan pengamanan. Pemeriksaan meliputi luas area, keberadaan pagar, sistem keamanan internal, hingga tingkat kerawanan di lingkungan sekitar.
| Baca juga: Polisi Siap Kawal Nasabah Gratis |
Iptu Eko juga menjelaskan bahwa hasil pengecekan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kapolres untuk menentukan jumlah personel yang akan ditempatkan. Penentuan kekuatan personel disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi ancaman di lokasi.
Selanjutnya, akan dibuatkan perjanjian kerja sama antara pihak pengguna jasa dan Polres Merauke. Kerja sama tersebut mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak selama pelaksanaan tugas pengamanan berlangsung.
Ia menambahkan bahwa pelaksanaan jasa pengamanan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam regulasi tersebut diatur ketentuan biaya, jumlah personel, serta jangka waktu penugasan.
Menurutnya, seluruh proses administrasi dilakukan secara tertib dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini untuk memastikan pelayanan pengamanan berjalan profesional serta akuntabel.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....