Apakah Mata Uang Virtual Tetap dikeluarkan Zakatnya?

  • 12 Mar 2026 19:56 WIB
  •  Merauke

RRI.CO.ID,Merauke:Mata uang virtual atau Krypto hampir tidak ada unsur ribanya,karena terlepas dari permainan bank,hal ini di sampaikan oleh Habib Mifta Fuad Al-Hamid,SH dalam Dialog Sahur Ramadhan yang di selenggarakan oleh RRI Merauke setiap bulan puasa Ramadhan.

Terkait dengan zakat dari mata uang Krypto sendiri harus tetap di keluarkan karena terdapat penambahan harta dari pemilik mata uang Krypto tersebut.

"Apapun itu, krypto dan sejenisnya yang menyebabkan penambahan nilai kekayaan dan keuntungan bagi kita,maka di situ sudah ada haknya orang lain oleh sebab itu sudah wajib di keluarkan zakatnya apabila telah memenuhi ketentuan nisob dan khoulnya."ujarnya

Selain itu,badan Amil Zakat juga menerima zakat mata uang Krypto apabila ada yang ingin membayar zakat dengan mata uang virtual.

⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠"Badan Amil Zakat akan tetap menerima zakat dari para Muzaki dalam bentuk mata uang Krypto atau virtual,terlepas dari bagaimana mendapatkannya."Ungkapnya

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita