Enam SPPG di Papua Selatan, Diberhentikan sementara Operasionalnya
- 17 Apr 2026 09:47 WIB
- Merauke
RRI.CO.ID, Merauke – Badan Gizi Nasional (BGN) memberhentikan sementara operasional Enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Provinsi Papua Selatan. Hal tersebut disampaikan Kordinator Regional Papua Selatan Badan Gizi Nasional, Sadika Nurhidayah ketika diwawancara di Merauke, Jumat 17 April 2026.
Koordinator Regional Papua Selatan Badan Gizi Nasional Sadika Nurhidayah mengatakan pemberhentian sementara operasional enam SPPG di Papua Selatan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) terhitung sejak 1 April 2026 itu terdiri dari empat (4) SPPG di Kabupaten Merauke, satu SPPG masing-masing di Kabupaten Boven Digoel dan Asmat.
Alasan pemberhentian sementara operasioanal SPPG itu disebabkan karena terdapat persyaratan yang belum dipenuhi yaitu Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten setempat. Selain SLHS, enam SPPG ini juga belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang belum memenuhi syarat.
“ Jadi memang sejak awal tahun ini, dari beberapa saran yang kami terima dan BGN melakukan evaluasi dengan melakukan peningkatan, dari sebelumnya itu IPAL sudah dianggap mencukupi untuk semua SPPG sehingga dapat operasioanal dan sekarang itu dianggap kurang mencukupi sehingga diwajibkan untuk dilakukan peningkatan,” ungkap Sadika Nurhidayah.
Dikatakan pemberhentian semantara ini dilakukan karena dari batas waktu yang diberikan oleh BGN kepada enam SPPG ini tidak menyelesaikan perbaikan IPAL-nya sehingga diberikan Suspend. Dan dari 6 (Enam) SPPG yang ada, tercatat 1 (Satu) SPPG di Kabupaten Asmat yaitu SPPG Asmat Agats Dua yang telah mengajukan ijin operasioanal kembali ke Badan Gizi Nasional (BGN) dan telah dilakukan pemeriksaan dari DLH dan dinyatakan pengolahan limbahnya sudah memenuhi persyaratan.
Sadikah menambahkan untuk di Kabupaten Merauke sendiri terdapat 4 (Empat) SPPG yang diberhentikan sementara operasionalnya yaitu SPPG Merauke Mandala 1 atau SPPG Kodim, SPPG Merauke Rimba Jaya di Jalan Pembangunan, SPPG Kurik Candra Jaya dan SPPG Muting.
“ IPAL ini sudah dipersyaratkan oleh BGN tapi belum terlalu ketat seperti sekarang, sehingga IPAL yang dimiliki itu dianggap tidak bermasalah dan dapat beroperasional. Namun mengingat banyaknya keluhan Masyarakat terhadap persoalan lingkungan maka standar IPAL ditingkatkan dan telah ditetapakan per tanggal 1 April 2026,” ucapnya.
Terkait dampak yang diterima pasca diberhentikannya sementara operasional SPPG ini, bukan hanya dirasakan oleh penerima manfaat saja akan tetapi juga berdampak pada tenaga relawan sebanyak 47 orang dan para supplier SPPG yang untuk sementara juga berhenti operasional.
Untuk diketahui, di Kabupaten Merauke tercatat 6000 hingga 7000 penerima manfaat yang terdampak peserta didiknya untuk tidak menerima MBG sementara waktu dibeberapa sekolah penerima yang berbeda.
“ Jadi karena ini kondisinya Suspend, dari dari BGN sudah mengeluarkan surat resmi berhenti operasional jadi untuk batas waktunya sebenarnya tidak ditentukan dari BGN, ini tergantung dari mitranya Jika mereka bisa menyelesaikan dengan cepat prosesnya pembuatan IPAL mereka bisa segera mengajukan permohonan operasional kembali, dan sebaliknya jika pengerjaannya juga berlarut-larut maka dikembalikan ke SPPG masing-masing,” ujarnya,
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....