Kodaeral XI Musnahkan 1,49 Juta Batang Rokok Ilegal di Merauke

  • 02 Sep 2026 18:45 WIB
  •  Merauke

RRI. CO. ID, Merauke – Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) XI bersama Bea Cukai Merauke dan sejumlah instansi terkait memusnahkan sebanyak 1.498.800 batang rokok ilegal hasil penindakan di wilayah Kabupaten Merauke, Papua Selatan.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dalam kegiatan Press Conference Pemusnahan Barang Bukti Rokok Ilegal di Markas Kodaeral XI, Merauke, Rabu 2 September 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Koarmada RI) Laksamana Muda TNI Dr. Denih Hendrata, S.E., M.M., Komandan Kodaeral XI Laksda TNI Joko Andriyanto, S.T., M.Tr.Hanla., M.A.B., Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo, Pangdam XXIV/Mandala Trikora Mayjen TNI Frits Willem R. Pelamonia, Bupati Merauke Yoseph B. Gebze, Kepala Kejaksaan Negeri Merauke R. Manalu, Kapolres Merauke Akbp Leo Yoga, serta Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Merauke, Isa Ramadhan.

Dalam paparannya, Pangkoarmada RI menyampaikan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal tersebut merupakan bentuk transparansi kepada masyarakat, mulai dari proses penindakan, penyelesaian perkara, pemulihan hak negara hingga pemusnahan barang bukti.

Dari hasil operasi, aparat mengamankan 94 dus atau sebanyak 1.498.800 batang rokok ilegal. Penindakan dilakukan tim Kodaeral XI pada 28 Juli 2026 di kawasan KNS 1 dan Jalan Irian 1000, Merauke.

“Penindakan terhadap rokok ilegal tidak semata-mata dipandang sebagai tindakan penegakan hukum, tetapi memiliki dimensi yang lebih luas, yaitu menjaga penerimaan negara, menciptakan iklim perdagangan yang sehat, serta melindungi kepentingan masyarakat,” demikian disampaikan dalam paparan Kodaeral XI.

Berdasarkan perhitungan, nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp2,22 miliar. Sementara nilai cukai yang melekat sekitar Rp1,11 miliar dan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,45 miliar.

Aspek pembuktian juga diperkuat melalui hasil uji laboratorium oleh tim ahli Peruri terhadap pita cukai pada kemasan rokok. Hasil pemeriksaan menyatakan pita cukai yang digunakan merupakan pita cukai palsu.

Setelah penindakan, barang bukti dan terduga pelaku diserahkan kepada Bea Cukai Merauke untuk proses hukum lebih lanjut. Penyelesaian perkara kemudian dilakukan melalui mekanisme yang sesuai ketentuan, dengan penerapan sanksi administratif berupa denda.

Pada 10 Agustus 2026, denda hasil penyelesaian perkara sebesar Rp3,35 miliar telah disetorkan ke kas negara sebagai bentuk pemulihan hak negara. Selanjutnya, pada 20 Agustus 2026, legalitas pemusnahan barang bukti diperoleh melalui persetujuan resmi Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan.

Pemusnahan fisik barang bukti kemudian dilaksanakan pada 2 September 2026 di Markas Kodaeral XI, Merauke, dan disaksikan oleh unsur TNI, pemerintah daerah, Bea Cukai, kepolisian, kejaksaan serta instansi terkait lainnya.

Kodaeral XI menegaskan keberhasilan penanganan perkara tersebut merupakan hasil sinergi lintas instansi dalam menjaga keamanan wilayah Papua Selatan sekaligus melindungi kepentingan ekonomi negara.

Ke depan, Kodaeral XI akan memperkuat tiga langkah strategis, yakni peningkatan deteksi dini melalui penguatan intelijen, pengawasan wilayah untuk mencegah jalur peredaran barang ilegal, serta penguatan koordinasi operasional bersama Bea Cukai dan aparat penegak hukum.

“TNI Angkatan Laut akan terus hadir untuk menjaga keamanan laut, mendukung penegakan hukum, dan memastikan wilayah kita tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dengan melanggar hukum,” tegas Kodaeral XI.

Melalui sinergi tersebut, aparat berharap peredaran barang ilegal di wilayah Papua Selatan dapat ditekan, sekaligus memastikan penerimaan negara dan kepentingan masyarakat tetap terlindungi.

Kodaeral XI juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi yang telah berkolaborasi dalam proses penindakan hingga pemusnahan barang bukti sehingga seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan secara tertib, legal dan transparan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....