Pemprov Papua Selatan Dorong Kawasan Tanpa Rokok
- 02 Okt 2025 07:29 WIB
- Merauke
KBRN,Merauke: Pemerintah Provinsi Papua Selatan melalui Dinas Kesehatan terus mendorong penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di berbagai tempat umum, termasuk perkantoran, fasilitas kesehatan, dan sekolah. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kesehatan masyarakat dari bahaya asap rokok, baik bagi perokok aktif maupun pasif.
Agustinus Muyak, SKM Pelaksana Tugas Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat dan Pencegahan Pengendalian Penyakit, Pengendalian Penduduk dan KB Provinsi Papua Selatan, mengatakan bahwa penerapan kawasan tanpa rokok sudah menjadi program yang terencana dan terintegrasi di berbagai level pelayanan kesehatan.
| Baca juga: Jejak Pengabdian Bidan di Pedalaman |
“Kami di Dinas Kesehatan sudah membangun sistem yang jelas. Salah satunya melalui program Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di mana dalam kawasan tersebut diharapkan bebas dari asap rokok, dan dilarang menjual maupun memproduksi rokok,” ujar Agustinus Muyak saat menjadi narasasumber di RRI merauke kamis (02/10/2025).
Ia menjelaskan, dalam penerapan kebijakan KTR, pemerintah daerah juga telah menyiapkan sanksi bagi pelanggar. Sanksi tersebut dapat berupa teguran hingga denda, sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan di tingkat kabupaten maupun provinsi.
| Baca juga: Pengabdian Bidan di Pedalaman Papua |
Ia mengatakan Setiap regulasi tentu disertai dengan manajemen reward dan panismen. Kalau ada pelanggaran, bisa dikenakan teguran lisan bahkan denda. Kami berharap ke depan aturan ini lebih banyak disosialisasikan kepada masyarakat dan dijalankan secara sadar,” tambahnya.
Agustinus mengatakan berbagai upaya yang dilakukan oleh pmerintah melaui Upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif kami jalankan secara terintegrasi dengan program utama di fasilitas kesehatan maupun lintas sektor. Jadi bukan hanya aturan di atas kertas, tetapi benar-benar bisa diterapkan dan ditaati oleh masyarakat.
Agustinus juga menegaskan bahwa bahaya rokok tidak hanya berdampak pada perokok aktif, tetapi juga jauh lebih besar terhadap perokok pasif. Karena itu, pihaknya berharap masyarakat mendukung kebijakan kawasan tanpa rokok ( KTR ) secara penuh agar kesehatan masyarakat dapat terlindungi.
Menurutnya, kawasan seperti perkantoran, sekolah, rumah sakit, hingga tempat bermain anak sebaiknya steril dari asap rokok. Meskipun beberapa instansi mungkin menyediakan ruang khusus merokok, Dinas Kesehatan berharap area yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok benar-benar bebas dari aktivitas merokok.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....