Dua Pelaku Sabu Diringkus usai Pesta di Rumah Sewa
- 14 Apr 2026 07:26 WIB
- Merauke
RRI.CO.ID, Merauke : Satuan Resnarkoba Polres Merauke meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah sewa, Jalan Imbuti Kay, Kabupaten Merauke. Penangkapan bermula dari operasi penyamaran yang dilakukan anggota opsnal.
Kasat Resnarkoba Polres Merauke IPDA M. Zen F. Ikhsan, S.Tr.K., didampingi Kasie Humas IPDA Andre M. S. Budi, S.Kom., mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers pada Jumat (10/4).
Kronologi kejadian berawal ketika anggota opsnal menyamar sebagai pembeli yang hendak bertransaksi sabu dengan pelaku berinisial B (30 tahun). Saat bertemu di lokasi, anggota langsung menginterogasi pelaku dan menemukan satu bungkus rokok bekas berisi narkotika jenis sabu.
Hasil interogasi terhadap pelaku B mengungkap adanya barang bukti lain yang disimpan di rumah sewa tersebut. Saat anggota mendatangi rumah itu, ditemukan pelaku kedua berinisial N (34 tahun) yang sedang menggunakan narkotika.
"Dengan pengungkapan kasus ini, kami Polres Merauke menegaskan tidak ada ruang bagi pengguna, pengedar, bahkan bandar narkotika di Kabupaten Merauke. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegas Kasat Resnarkoba dalam konferensi pers.
Dari tangan pelaku N (34 tahun), petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 0,39 gram. Sementara dari pelaku B (30 tahun), diamankan 0,40 gram sabu beserta bong yang dimodifikasi dari botol air mineral, uang tunai, dua unit ponsel, dan barang bukti lain yang menunjang penyidikan.
Kepada warga Merauke, kepolisian mengimbau agar selalu waspada terhadap bahaya narkoba bagi generasi penerus bangsa. "Katakan tidak pada narkoba," imbau Kasat Resnarkoba.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....