Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Curat
- 09 Apr 2026 05:12 WIB
- Merauke
RRI.CO.ID, Merauke : Polres Merauke menggelar konferensi pers terkait kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Ruang Corner Media Humas Polres Merauke, Rabu 8 April 2026. Kegiatan ini dipimpin oleh KBO Reskrim Polres Merauke Ipda Akbar RS, S.Tr.K, didampingi Kasie Humas Polres Merauke Ipda Andre Msb, S.Kom. Konferensi pers digelar sebagai bentuk transparansi publik atas keberhasilan tim opsnal dalam mengungkap kasus tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/A/ tanggal 4 April 2026. Peristiwa pencurian terjadi di Mess Karyawan Toko Samudra, Jalan Gak, Kelurahan Bambu Pemali, Kabupaten Merauke, pada 1 April 2026 sekitar pukul 02.30 WIT. Pelaku masuk ke dalam mess dengan cara memanjat pintu gerbang, kemudian naik ke lantai dua yang merupakan tempat tinggal korban.
| Baca juga: Polisi Gerebek Rumah Produksi Sopi Ilegal |
"Pelaku masuk melewati jendela mess yang korban tinggali karena saat itu jendela dalam keadaan tidak terkunci dan tidak adanya teralis jendela," jelas KBO Reskrim Polres Merauke Ipda Akbar RS, S.Tr.K.
Pelaku yang diketahui berinisial LW mengambil sejumlah barang milik korban berinisial RK. Barang yang dicuri meliputi satu unit handphone Oppo Reno 5f, satu unit handphone Oppo A78, uang tunai sebesar Rp410.000, serta satu lembar kartu ATM. Pelaku kemudian melarikan diri usai menggasak barang-barang tersebut.
| Baca juga: Kasus Anak Disabilitas Belum Ditutup |
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merauke melakukan pengejaran intensif terhadap pelaku. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengamankan LW pada tanggal 4 April 2026 di Jalan Aru, Kabupaten Merauke. Penangkapan ini tidak memakan waktu lama berkat kerja cepat tim di lapangan.
Barang bukti yang berhasil disita oleh pihak kepolisian adalah satu unit handphone Oppo Reno 5f dan satu unit handphone Oppo A78. Kedua barang tersebut merupakan bagian dari hasil curian yang telah berhasil diamankan. Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman pidana penjara yang mengintai pelaku maksimal 9 tahun penjara. Pihak kepolisian terus memproses perkara ini secara profesional dan transparan.
"Kami menghimbau kepada masyarakat Merauke untuk selalu memastikan mengunci pintu, jendela, dan pagar sebelum meninggalkan rumah atau tempat tinggal. Jangan tinggalkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau orang lain, tingkatkan pengamanan rumah dengan memasang CCTV, serta tingkatkan pengamanan swakarsa," imbau Kasie Humas Polres Merauke Ipda Andre Msb, S.Kom.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....