Gagalkan Peredaran Puluhan Botol Miras Ilegal
- 27 Mar 2026 10:48 WIB
- Merauke
RRI.CO.ID, Merauke : Aparat Kepolisian dari Pos Polisi (Pospol) Malind, Polsek Kurik, kembali menggagalkan upaya peredaran minuman keras ilegal di wilayah penyeberangan Kali Kumbe, Distrik Malind.
Dalam razia yang digelar di lokasi tersebut, Rabu (14/1/2026), petugas berhasil mengamankan 42 botol miras ilegal jenis sopi yang dikemas dalam kemasan botol plastik ukuran 600 mililiter.
Kapospol Malind Iptu Semy Etwiory mengungkapkan bahwa minuman keras tersebut diketahui milik seorang warga berinisial TN, warga Kampung Kumbe, Distrik Malind.
Menurut keterangan yang diperoleh petugas di lapangan, miras jenis sopi itu dipesan dari Kota Merauke untuk selanjutnya dijual dan diedarkan di wilayah Kampung Kumbe serta sekitarnya.
“Razia ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas di masyarakat,” ujar Iptu Semy Etwiory.
Seluruh barang bukti yang diamankan saat ini telah dibawa ke Mapolsek Kurik untuk proses lebih lanjut.
Pihak kepolisian akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pemilik miras guna menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi miras ilegal karena dapat merugikan diri sendiri serta mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....