Polres Merauke Tangani Kasus Dugaan Pencabulan Anak

  • 26 Mar 2026 11:13 WIB
  •  Merauke

RRI.CO.ID, Merauke : Kepolisian Resor Merauke tengah menangani kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten Merauke. Peristiwa tersebut dilaporkan berlangsung dalam kurun waktu 25 Februari 2026 hingga 27 Februari 2026.

Terduga pelaku berinisial S (33), yang berdomisili di Kabupaten Merauke. Adapun korban adalah anak perempuan berinisial FNK (11), yang masih berstatus pelajar dan merupakan anak tiri dari pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut diduga terjadi lebih dari satu kali. Kejadian terakhir dilaporkan berlangsung pada Jumat 27 Februari 2026 sekitar dini hari di sebuah rumah sewa di wilayah Kabupaten Merauke. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami keterangan saksi dan korban guna melengkapi proses penyidikan.

Ps. Kasi Humas Polres Merauke IPDA Andre M.S.B., S.Kom. didampingi Kanit 4 Sat Reskrim PPA Polres Merauke AIPDA Yober Taluba menerangkan bahwa petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

“Seluruh barang bukti akan digunakan untuk mendukung proses hukum lebih lanjut,” ujar IPDA Andre didampingi AIPDA Yober Taluba, Kamis 26 Maret 2026.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 418 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana terhadap anak di bawah umur. Ancaman pidana penjara dalam pasal tersebut paling lama dua belas tahun.

Polres Merauke menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional. Pihak kepolisian juga memberikan perlindungan serta pendampingan kepada korban selama proses hukum berlangsung.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....