Sat Reskrim Polres Merauke Amankan Pelaku Curas

  • 01 Mar 2026 09:12 WIB
  •  Merauke

RRI.CO.ID, Merauke : Satuan Reserse Kriminal Polres Merauke berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan warga. Seorang terduga pelaku berinisial NM (19) diamankan bersama barang bukti dua unit handphone di Jalan Latang, Kampung Tambat, Kamis 26 Februari 2026.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pengaduan korban pada 12 Februari 2026. Peristiwa curas tersebut dilaporkan terjadi sehari sebelumnya, tepatnya pada Rabu 11 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 WIT di Jalan Kuda Mati, Kabupaten Merauke.

Korban yang diketahui bernama Yunita A (18), seorang pelajar atau mahasiswa, saat itu sedang melintas dari Jalan Kuda Mati menuju Jalan Kuprik. Tiba-tiba dua orang laki-laki dari arah belakang menarik tas milik korban yang berisikan satu unit handphone iPhone 11 dan satu unit handphone Samsung A23.

Unit Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Anugrah S. Dharmawan, S.T.K., S.I.K., bersama KBO Reskrim IPDA Akbar RS, S.Tr.K., dan anggota opsnal kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah tim memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku.

Kasat Reskrim AKP Anugrah S. Dharmawan menjelaskan kronologi penangkapan yang diawali dengan briefing bersama personel.

"Setelah menerima informasi, kami langsung melaksanakan briefing yang dipimpin KBO Reskrim sebelum bergerak menuju lokasi di Jalan Latang, Kampung Tambat," ungkapnya.

Setibanya di lokasi, petugas melakukan pengintaian dan berhasil menangkap terduga pelaku tanpa perlawanan. Dari tangan NM, petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone yang diduga hasil kejahatan.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di ruang Sat Reskrim Polres Merauke guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Terhadap terduga pelaku dijerat dengan pidana curas sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP baru dengan ancaman hukuman penjara 7 hingga 9 tahun atau lebih.

Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas di luar rumah, terutama pada malam hari.

"Kami mengimbau kepada warga Merauke agar selalu berhati-hati dan waspada, karena kejahatan terjadi karena ada niat dan kesempatan," imbaunya.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Merauke.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita