Pengedar Ganja Diringkus Sat Resnarkoba Polres Merauke
- 07 Apr 2025 14:30 WIB
- Merauke
KBRN, Merauke : RSG (17) yang masih dibawah umur dan FF (18) yang sudah menginjak usia dewasa, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke dijalan Prajurit 1 gang 3 hari Jumat malam [04/04/2025] gara-gara mengusai Narkoba jenis ganja siap edar dengan jumlah yang tidak sedikit.
Saat ditangkap RSG mengusai 65 linting ganja, 1 plastik ukuran sedang berisi ganja, 1 plastik bening berukuran besar berisi ganja, sedangkan FF mengusasi 1 plastik berukuran besar warna merah berisi ganja, 32 linting ganja, serta barang-barang lain yang ada kaitannya dengan peredaran ganja.
| Baca juga: Pengungkapan Sabu Terbesar di Merauke |
Setelah dilakukan pengembangan dari kedua pelaku maka pada Sabtu siang (5/4/25), anggota Satuan Narkoba Polres Merauke menangkap LM (15) di Jalan Pelayaran Baru Merauke, dan diperoleh barang bukti diduga Narkotika Jenis ganja sebanyak 9 linting, 1 buah tas noken, 1 plastik bening berukuran besar, dan 1 unit handphone.
Menurut ketiga pelaku bahwa ganja tersebut diperolehnya dengan cara membeli di perbatasan Sota dari Saudara Alfred yang berkewarganegaraan PNG.
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, S.I.K, M.M melalui KBO Sat Resnarkoba Iptu Yakub Werinussa menjelaskan bahwa ketiga pelaku saat ini telah diamankan dirutan sel Polres Merauke guna menjalani prosss hukum, dan kepadanya dikenakan pasal 114 dan pasal 111 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Polres Merauke akan terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap para pelaku pengedar Narkoba di Wilayah Hukum Polres Merauke untuk menciptakan efek jera terhadap para pengedar Narkotika" ungkap Yakub Wernussa dengan semangat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....