Ganja Masih Dominasi Peredaran Narkoba di Merauke

  • 31 Jul 2026 06:30 WIB
  •  Merauke

RRI.CO.ID, Merauke : Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke menyebut narkotika jenis ganja masih mendominasi kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Merauke. Meski demikian, jumlah pengungkapan kasus hingga pertengahan tahun 2026 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

Kaur Bin Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke, IPTU Rudy Srihandi, S.Sos mengatakan, sepanjang tahun 2025 pihaknya mengungkap 12 laporan polisi kasus ganja dan lima kasus sabu. Sementara hingga Juli 2026, Satresnarkoba telah mengungkap lima kasus ganja dan empat kasus sabu.

Menurut Rudy, ganja masih menjadi jenis narkotika yang paling banyak beredar di Merauke karena jalur masuknya relatif lebih mudah melalui wilayah perbatasan. Meski bukan berasal dari Kabupaten Boven Digoel, ganja diduga masuk dari negara tetangga Papua Nugini dan melewati jalur-jalur tikus di wilayah perbatasan sebelum diedarkan di Merauke.

"Kalau sampai dengan saat ini yang paling dominan itu narkoba jenis ganja. Ganja tersebut dikirim dari arah perbatasan melalui Kabupaten Boven Digoel. Tahun 2025 kami mengungkap 12 kasus ganja, sedangkan sampai Juli 2026 ada lima kasus. Untuk sabu, tahun 2025 ada lima kasus dan tahun ini empat kasus," Kata Rudy. Rabu 29 Juli 2026.

Lebih lanjut Rudy mengungkapkan, motif utama pelaku mengedarkan narkotika masih didominasi faktor ekonomi dan keuntungan bisnis. Sebagian besar tersangka yang diamankan diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga tergiur menjadikan peredaran narkoba sebagai sumber penghasilan.

Sementara itu, Pejabat Sementara Kanit Idik II Satresnarkoba Polres Merauke, AIPDA Arizal menjelaskan, Unit Idik II bertugas menindaklanjuti setiap hasil pengungkapan kasus dari anggota di lapangan. Tugas tersebut meliputi proses gelar perkara, pemberkasan, hingga koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Arizal menambahkan, penyalahgunaan narkotika masih didominasi kelompok usia produktif 18 hingga 46 tahun. Bahkan, pada tahun 2026 terdapat dua pelajar yang turut diproses hukum terkait kasus narkotika sehingga menjadi perhatian bersama dalam upaya penyelamatan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....