Pengguna Narkoba Berpeluang Direhabilitasi
- 31 Jul 2026 06:27 WIB
- Merauke
RRI.CO.ID, Merauke : Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke menyatakan pengguna narkotika yang memenuhi persyaratan tertentu masih memiliki kesempatan menjalani rehabilitasi melalui mekanisme restorative justice.
Meski begitu, proses tersebut hanya berlaku bagi pengguna atau korban penyalahgunaan narkotika dan tidak berlaku bagi pelaku peredaran gelap. Hal itu disampaikan dalam dialog interaktif RRI Merauke pada Rabu, 29 Juli 2026.
Pejabat Sementara Kanit Idik II Satresnarkoba Polres Merauke, AIPDA Arizal menjelaskan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur penggolongan pelaku, mulai dari pengedar, penjual, perantara, penyimpan hingga pengguna narkotika. Menurutnya, pengguna yang diancam pidana di bawah lima tahun dapat memperoleh kesempatan menjalani rehabilitasi melalui mekanisme restorative justice.
Arizal mengatakan, rehabilitasi tidak dilakukan secara sepihak oleh kepolisian, melainkan melalui asesmen yang dilakukan tim terpadu bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Papua. Ia menegaskan kesempatan tersebut hanya diberikan satu kali sebagai bentuk pembinaan kepada pengguna narkotika.
"Pengguna ataupun pemakai masih diberikan kesempatan melalui restorative justice dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun. Namun proses rehabilitasi dilakukan melalui asesmen tim terpadu bersama BNN Provinsi Papua, dan kesempatan itu hanya berlaku satu kali," ujar Arizal.
Lebih lanjut Arizal menegaskan, berbeda dengan pengguna, para pelaku yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika tetap diproses sesuai ketentuan hukum. Pelaku yang berperan sebagai penjual, penerima, maupun perantara dalam transaksi narkotika tidak dapat memperoleh penyelesaian melalui restorative justice.
Sementara itu, Kaur Bin Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke, IPTU Rudy Srihandi, S.Sos mengingatkan bahaya narkoba tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga kesehatan fisik, mental, dan kehidupan sosial. Penyalahgunaan narkotika dapat menyebabkan kerusakan otak, gangguan jantung dan paru-paru, penurunan daya tahan tubuh, hingga risiko overdosis yang berujung kematian.
Selain itu, penyalahgunaan narkotika juga berdampak pada kesehatan mental, seperti depresi, kecemasan, halusinasi, emosi yang tidak stabil, hingga ketergantungan. Dampak sosialnya pun tidak kalah serius, mulai dari menurunnya prestasi belajar dan produktivitas kerja hingga memicu konflik dalam keluarga, sehingga masyarakat, khususnya generasi muda, diimbau untuk tidak pernah mencoba menggunakan narkoba dalam bentuk apa pun.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....