Kasat Samapta Ajak Warga Laporkan Parkir Liar lewat 110

  • 23 Jul 2026 07:32 WIB
  •  Merauke

RRI.CO.ID, Merauke : Kasat Samapta Polres Merauke AKP Sukirno, S.Sos menegaskan masyarakat tidak perlu menunggu menjadi korban untuk melaporkan praktik parkir liar maupun aksi premanisme yang meresahkan. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Call Center Polri 110 agar petugas segera melakukan penanganan, pada Rabu, 22 Juli 2026.

Menurut Sukirno, petugas patroli akan langsung merespons setiap laporan yang masuk, termasuk dugaan parkir liar di kawasan pertokoan maupun lokasi umum lainnya. Polisi akan mendatangi lokasi, memeriksa legalitas juru parkir, serta mengamankan pihak yang diduga melakukan pelanggaran.

"Kalau sudah ada laporan, tanpa harus ada korban, kita tetap amankan. Tidak perlu menunggu terjadi pemalakan atau penganiayaan dulu, masyarakat silakan melapor dan pasti akan kami tindak lanjuti," ujar Sukirno.

Ia menjelaskan, dalam penanganan parkir liar, polisi juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan apakah juru parkir memiliki izin dan karcis resmi. Apabila ditemukan pelanggaran atau adanya tindakan yang mengganggu keamanan masyarakat, petugas akan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Sukirno menyebut Pos Polisi Samkai dan Pos Polisi Kuda Mati menjadi garda terdepan dalam pelayanan masyarakat. Keberadaan kedua pos tersebut mempercepat respons petugas terhadap laporan warga karena personel dapat langsung menuju lokasi kejadian tanpa harus menunggu kedatangan dari Polres.

Ia juga mengungkapkan kedua pos polisi kini didukung kendaraan roda tiga yang digunakan untuk mendukung operasional di lapangan, termasuk mengangkut warga yang diamankan akibat mabuk atau gangguan ketertiban umum. Melalui sinergi antara masyarakat dan kepolisian, Polres Merauke berharap situasi keamanan dan ketertiban tetap terjaga di seluruh wilayah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....