Pemerintah Tegaskan Pembayaran UMP Rp. 4,5 Juta Wajib Sesuai Ketentuan
- 03 Jul 2026 06:35 WIB
- Merauke
RRI.CO.ID, Merauke : Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan ESDM Provinsi Papua Selatan menegaskan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Selatan sebesar Rp4,5 juta wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan ESDM Provinsi Papua Selatan, Ignasius Lambertus Fatruan, mengatakan besaran UMP tersebut telah ditetapkan melalui keputusan gubernur dan dikukuhkan dengan peraturan kementerian sehingga menjadi kewajiban bagi pengusaha untuk dipenuhi.
"Angka upah minimum sebesar Rp4,5 juta memang wajib yang sudah ditetapkan oleh gubernur dan dikukuhkan oleh peraturan kementerian," kata Ignasius dalam dialog di RRI Merauke, Kamis, 18 Juni 2026.
Menurutnya, pemerintah tetap memperhatikan kemampuan dunia usaha dalam menerapkan UMP. Perusahaan besar, menengah, dan kecil memiliki kondisi usaha yang berbeda sehingga pemerintah melakukan penyesuaian tanpa mengabaikan hak-hak pekerja.
Ia menjelaskan, perusahaan besar seperti sektor perkebunan sawit dan tebu pada umumnya telah membayar pekerja sesuai UMP. Sementara perusahaan menengah dan kecil tetap didorong untuk memenuhi kewajiban pembayaran upah dengan mempertimbangkan kemampuan usaha masing-masing.
Selain upah, perusahaan juga diwajibkan memenuhi hak-hak pekerja lainnya, seperti jaminan sosial ketenagakerjaan, jaminan kesehatan, waktu istirahat, serta perjanjian kerja yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Provinsi Papua Selatan juga terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan ketenagakerjaan. Apabila terjadi perselisihan antara pekerja dan perusahaan, penyelesaiannya dilakukan secara bertahap melalui mekanisme bipartit, tripartit di tingkat kabupaten, hingga tingkat provinsi apabila belum tercapai penyelesaian.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....