Perusahaan Wajib Lindungi Pekerja
- 22 Jun 2026 08:18 WIB
- Merauke
RRI.CO.ID, Merauke : Pemerintah Provinsi Papua Selatan mengingatkan seluruh perusahaan untuk memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Perlindungan tenaga kerja dinilai menjadi tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan, pada Kamis, 18 Juni 2026.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan ESDM Provinsi Papua Selatan, Ignasius Lambertus Fatruan, mengatakan pekerja berhak mendapatkan perlindungan yang layak. Perlindungan tersebut mencakup keselamatan kerja hingga jaminan sosial ketenagakerjaan.
| Baca juga: Pemuda Diajak Manfaatkan Peluang Kerja |
"Perusahaan wajib memberikan perlindungan kepada pekerja sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Menurut Ignasius, pemerintah terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di Papua Selatan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan hak-hak pekerja dipenuhi secara maksimal.
| Baca juga: Kerja Sama Perusahaan dan Disnaker Diperkuat |
Selain itu, perusahaan juga diingatkan untuk memberikan jaminan kesehatan dan jaminan sosial kepada seluruh pekerja. Langkah tersebut penting untuk memberikan rasa aman bagi tenaga kerja.
Pemerintah berharap hubungan industrial yang harmonis dapat tercipta antara pekerja dan perusahaan. Dengan demikian produktivitas kerja dapat meningkat dan kesejahteraan pekerja semakin baik.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....