Perusahaan Wajib Libatkan Masyarakat Adat

  • 18 Jun 2026 09:53 WIB
  •  Merauke

RRI.CO.ID, Merauke : Masuknya investasi dan kegiatan pembangunan di wilayah adat menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Mappi. Keterlibatan masyarakat adat dinilai menjadi syarat penting dalam setiap aktivitas yang memanfaatkan sumber daya alam.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mappi, Silvio Jamlean, mengatakan tanah dan wilayah yang ada di Mappi pada dasarnya merupakan bagian dari hak masyarakat adat. Karena itu setiap pihak yang masuk ke wilayah tersebut wajib berkomunikasi dengan pemilik hak ulayat.

"Setiap ada kegiatan pembangunan atau perusahaan yang masuk, yang paling penting harus berkomunikasi dengan masyarakat adat setempat," ujarnya pada Senin, 15 Juni 2026.

Menurutnya, pengesahan Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat akan memperjelas posisi masyarakat adat dalam berbagai aktivitas pembangunan. Hal itu juga memberikan kepastian terhadap hak-hak yang dimiliki masyarakat setempat.

Selain itu, perda tersebut akan membantu masyarakat memahami batas-batas wilayah adat yang dimiliki setiap kampung maupun suku. Dengan demikian potensi sengketa lahan dapat diminimalkan.

Pemerintah daerah berharap seluruh proses pembahasan perda dapat berjalan lancar sehingga manfaatnya segera dirasakan masyarakat adat di Kabupaten Mappi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....