SKCK Online Wajib Diajukan Digital

  • 15 Jun 2026 07:07 WIB
  •  Merauke

RRI.CO.ID, Merauke : Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK di Polres Merauke kini wajib diajukan secara online. Kebijakan tersebut mulai diterapkan secara penuh sebagai bagian dari peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Kasat Intelkam Polres Merauke, AKP I Made A., mengatakan program SKCK online sebenarnya telah berjalan selama satu tahun. Namun pada 2026 dilakukan pembaruan sistem dan penerapan yang lebih maksimal.

“Pada bulan April hingga Mei tahun ini masyarakat sudah diharuskan melakukan permohonan SKCK secara online karena berbicara efisiensi dan transparansi pelayanan,” ujarnya.

Menurutnya, perubahan tersebut tidak mengubah persyaratan yang harus dipenuhi pemohon. Masyarakat tetap diminta menyiapkan KTP, Kartu Keluarga, dan pas foto sesuai ketentuan yang berlaku.

Perbedaan utama hanya terletak pada mekanisme pengajuan yang dilakukan melalui sistem digital. Seluruh proses dapat dilakukan menggunakan telepon genggam tanpa harus mengisi formulir secara manual di kantor polisi.

Polres Merauke berharap masyarakat dapat menyesuaikan diri dengan sistem baru tersebut. Selain lebih cepat, layanan digital dinilai mampu meningkatkan transparansi dalam proses penerbitan SKCK.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....