Kejari Merauke Tunggu Tahap Dua WNA Ilegal

  • 14 Apr 2026 10:54 WIB
  •  Merauke

RRI.CO.ID, Merauke: Kejaksaan Negeri Merauke masih menunggu pelimpahan tahap dua perkara warga negara asing yang masuk ke wilayah Papua Selatan secara ilegal. Perkara tersebut berkaitan dengan tiga WNA asal Australia berinisial ZA, DTL, dan JVD.

Ketiganya sebelumnya ditangkap karena masuk ke wilayah Indonesia melalui Merauke pada November 2025 tanpa paspor dan visa yang sah. Direktorat Jenderal Imigrasi juga telah menyatakan berkas perkara ketiganya lengkap atau P-21 pada 8 April 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Paris Manalu, mengatakan hingga saat ini berkas perkara tersebut belum dilimpahkan ke pihaknya. Pelimpahan tahap dua nantinya mencakup penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

“Terkait dengan Undang-Undang Imigrasi, warga negara luar datang ke Papua Selatan ini yang ilegal, sampai sekarang ini berkasnya belum sampai di kami,” ujarnya.

Ia menyebut pelimpahan tahap dua diperkirakan dapat dilakukan dalam waktu dekat. “Insyaallah nanti mudah-mudahan minggu ini sudah bisa tahap dua, nanti kita akan infokan,” kata Paris Manalu.

Paris Manalu juga menjelaskan bahwa proses penuntutan perkara tersebut kemungkinan akan dilakukan di wilayah hukum Merauke. Hal ini karena peristiwa masuknya WNA secara ilegal tersebut terjadi di wilayah Papua Selatan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....