Kejari Merauke Terima Pembayaran Denda Ade Irma

  • 24 Agt 2026 06:16 WIB
  •  Merauke

RRI.CO.ID, Merauke : Kejaksaan Negeri Merauke menerima pembayaran denda dan biaya perkara dari terpidana Ade Irma Suryany, S.T., M.T., melalui kuasa hukumnya, Rabu, 19 Agustus 2026. Pembayaran tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pembayaran dilaksanakan sekitar pukul 13.30 WIT di Kantor Cabang Bank Negara Indonesia (BNI) wilayah Kota Jayapura. Pembayaran diserahkan kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Merauke.

Adapun denda yang dibayarkan sebesar Rp100 juta, sedangkan biaya perkara sebesar Rp7.500. Seluruh kewajiban tersebut dibayarkan secara tunai melalui kuasa hukum terpidana.

Selanjutnya, pembayaran tersebut langsung disetorkan ke Kas Negara sebagai bentuk pelaksanaan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Penyetoran dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Merauke melalui jajaran Tindak Pidana Khusus menegaskan komitmennya untuk melaksanakan setiap putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Termasuk memastikan kewajiban pembayaran denda dan biaya perkara dari terpidana dapat dipenuhi dan disetorkan kepada negara.

Pelaksanaan pembayaran tersebut menjadi bagian dari proses eksekusi putusan pengadilan sekaligus wujud komitmen Kejaksaan dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara serta penegakan hukum yang berintegritas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....