Kejari Merauke Musnahkan Barang Bukti dari 37 Perkara

  • 14 Apr 2026 10:42 WIB
  •  Merauke

RRI.CO.ID, Merauke : Kejaksaan Negeri Merauke memusnahkan barang bukti dari perkara yang telah inkracht. Kegiatan ini digelar di halaman kantor Kejari Merauke pada Selasa, 14 April 2026.

Sebanyak 37 perkara masuk dalam daftar pemusnahan yang terdiri dari berbagai jenis tindak pidana. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika, minuman keras, dan senjata tajam.

Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Paris Manalu, mengatakan, “Kita sudah pemusnahan ya, narkotika jenis ganja yang berasal dari PNG.”

Ia menyebut pemusnahan juga mencakup minuman keras lokal jenis sopi yang banyak beredar. Minuman oplosan tersebut dinilai berkontribusi terhadap meningkatnya tindak kriminal.

Total perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Merauke sebanyak 37 perkara hasil inventarisasi dan penelitian barang bukti. Jenis perkara yang mendominasi meliputi tindak pidana narkotika 5 perkara serta tindak pidana umum seperti pencurian 4 perkara, penganiayaan 20 perkara, persetubuhan 4 perkara, pangan 3 perkara, serta peternakan dan kesehatan hewan 1 perkara.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain ganja 4 item dengan total berat 423,73 gram, sabu 1 item dengan berat 1,42 gram, minuman keras lokal jenis sopi 44 item, senjata tajam atau besi 20 item, pakaian 40 item, serta barang lain seperti plastik, kayu, kaca, dan kertas sebanyak 53 item. Pemusnahan dilakukan sebagai pelaksanaan putusan pengadilan serta mencegah penyalahgunaan barang bukti.

Pemusnahan ini diharapkan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Kejaksaan juga menegaskan komitmennya menjaga keamanan wilayah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....