Kasus PAUD Segera Disidangkan

  • 16 Feb 2026 06:14 WIB
  •  Merauke

RRI.CO.ID, Merauke: Kejaksaan Negeri Merauke memastikan perkara dugaan korupsi dana PAUD dengan tersangka YM segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jayapura, pada Jumat, 13 Februari 2026. Proses hukum dilakukan setelah penahanan tersangka di Rutan Kelas IIB Merauke.

Berkas perkara dinyatakan lengkap dan memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Kerugian negara dalam perkara ini disebut belum dipulihkan hingga proses penahanan dilakukan.

“Proses selanjutnya kami menyusun dakwaan dan langsung dilimpahkan ke pengadilan tipikor. Kami harus bekerja cepat supaya ada kepastian hukum,” ujar Kepala Kejari Merauke Dr. Paris Manalu, SH., MH.

Kejaksaan menyebut perkara ini diproses sebagai tindak pidana korupsi murni. Rencana penelusuran tindak pidana pencucian uang belum dilakukan karena keterbatasan waktu pemeriksaan.

Dana yang diduga diselewengkan merupakan anggaran pendidikan anak usia dini. Anggaran tersebut dialokasikan untuk mendukung pembangunan sumber daya manusia sejak usia dini.

Kejaksaan menegaskan setiap pihak yang mengelola keuangan negara wajib mempertanggungjawabkan penggunaannya. Proses hukum akan dilanjutkan hingga tahap persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....