Cara Daftarkan Keluarga Tambahan ke JKN
- 11 Jul 2026 09:11 WIB
- Merauke
RRI.CO.ID, Merauke : Pekerja penerima upah perlu memahami aturan pendaftaran anggota keluarga tambahan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional. Kepesertaan JKN tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga dapat diperluas untuk mencakup orang tua dan mertua.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, memaparkan ketentuan ini khusus bagi peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).
Iuran JKN untuk peserta PPU sebesar 5 persen dari penghasilan, dengan rincian 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen dipotong dari pekerja. Ketentuan ini berlaku bagi PPU Penyelenggara Negara maupun PPU Swasta. Penghasilan yang menjadi dasar perhitungan iuran dibatasi maksimal Rp12 juta per bulan.
| Baca juga: JNE, Bergerak Bersama 450 Warga Perbatasan |
"Batas maksimal penghasilan per bulan yang digunakan sebagai dasar hitungan iuran peserta PPU adalah maksimal Rp12 juta. Jadi, meski penghasilan seorang peserta PPU mencapai Rp100 juta, maka iuran yang dipotong dari penghasilan peserta tersebut adalah tetap 1 persen dari Rp12 juta," jelas Rizzky.
Iuran tersebut pada dasarnya menanggung lima orang, yaitu pekerja, pasangan, dan tiga orang anak yang tercantum dalam Kartu Keluarga. Apabila seorang pekerja memiliki anak lebih dari tiga orang, maka anak keempat, kelima, dan seterusnya dapat didaftarkan sebagai anggota keluarga tambahan. Besaran iuran untuk satu orang anggota keluarga tambahan adalah 1 persen dari penghasilan pekerja.
"Selain anak, peserta PPU juga dapat mendaftarkan ayah, ibu, dan mertuanya sebagai anggota keluarga tambahan yang masuk dalam tanggungan pekerja tersebut. Penting diingat, apabila ada anggota keluarga lain, yang ternyata sudah terdaftar sebagai peserta JKN segmen PBPU/Mandiri dan menunggak iuran, maka tunggakan iurannya harus dilunasi terlebih dulu sebelum didaftarkan sebagai anggota keluarga tambahan dari pekerja," kata Rizzky.
| Baca juga: Di Antara Bata dan Harapan |
Anggota keluarga tambahan wajib didaftarkan pada hak kelas rawat yang sama dengan peserta PPU yang menanggungnya. Syarat pendaftaran meliputi salinan Kartu Keluarga, salinan identitas kependudukan, dan surat kuasa pemotongan gaji yang diajukan kepada pemberi kerja. Peserta PPU PN mendaftar melalui satuan kerja, sedangkan peserta PPU Swasta melalui HRD atau bagian personalia.
"Badan usaha maupun satuan kerja bertanggung jawab mendaftarkan dan membayarkan iuran JKN bagi seluruh pekerja dan anggota keluarganya, termasuk anggota keluarga tambahan pekerja. Jika pekerja merasa tenang karena ada kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi keluarganya, maka ia bisa lebih fokus bekerja sehingga produktivitas perusahaan pun ikut meningkat," ujar Rizzky.
Hingga akhir Juni 2026, tercatat sekitar 284,2 juta peserta JKN, dengan 21,2 juta dari segmen PPU PN dan 46,8 juta dari segmen PPU Swasta. Rizzky mengingatkan pekerja untuk memastikan status kepesertaan keluarganya selalu aktif. Dengan iuran terjangkau, JKN menjamin ribuan diagnosis penyakit, termasuk perawatan jangka panjang seperti cuci darah, pengobatan kanker, dan insulin bagi diabetes.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....