Polsek Muting Musnahkan Bahan Sopi Ilegal
- 20 Jun 2026 16:40 WIB
- Merauke
RRI.CO.ID, Merauke : Personel Polsek Muting yang dipimpin langsung Kapolsek IPTU Melkianus Bunga, S.H., M.H., melaksanakan razia minuman keras ilegal di Kampung Nggayu, Distrik Ulilin, Kabupaten Merauke.
Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu pagi itu merupakan bagian dari patroli preventif untuk memberantas produksi dan peredaran minuman keras lokal jenis sopi yang kerap memicu gangguan kamtibmas.
| Baca juga: Polisi Gerebek Rumah Produksi Sopi |
Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Muting turut didampingi Kepala Kampung Nggayu, Supandi, guna memastikan kegiatan berjalan efektif dan tepat sasaran.
Setibanya di lokasi yang diduga menjadi tempat produksi, petugas menemukan sejumlah barang, antara lain tiga drum berukuran 200 liter berisi rendaman bahan baku sopi, dua jerigen 25 liter berisi rendaman, satu dandang untuk pemasakan, serta satu pipa sepanjang 10 meter untuk penyulingan.
| Baca juga: Polisi Gerebek Rumah Produksi Sopi |
Personel langsung memusnahkan seluruh rendaman bahan baku pembuatan sopi di lokasi penemuan, sementara peralatan produksi diamankan dan dibawa ke Polsubsektor Ulilin sebagai barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Muting IPTU Melkianus Bunga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas produksi maupun peredaran minuman keras ilegal.
"Kami akan melakukan penyelidikan guna mengungkap dan mencari pemilik tempat produksi sopi tersebut agar dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kapolsek.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Razia ini menunjukkan komitmen Polsek Muting dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Distrik Ulilin serta melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman keras ilegal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....