Tim Gabungan Sidak BBM Subsidi di Merauke

  • 17 Jun 2026 11:28 WIB
  •  Merauke

RRI.CO.ID, Merauke : Pertamina Patra Niaga bersama tim gabungan dari berbagai instansi menggelar inspeksi mendadak atau sidak pengawasan penyaluran Bahan Bakar Minyak bersubsidi di Kabupaten Merauke, Papua Selatan.

Kegiatan ini melibatkan Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas ESDM Provinsi Papua Selatan, Satlantas Polres, Satreskrim Polres, Satpol PP, serta Hiswana Migas DPC Papua Selatan.

Area Manager Communication Relations and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Ispiani Abbas, menyebutkan sidak dilaksanakan di tiga lokasi SPBU, yaitu SPBU Semangga, SPBU M Hatta, dan SPBU Ahmad Yani.

Sidak lintas sektoral di tiga SPBU ini merupakan bagian dari upaya bersama memastikan penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran dan mencegah praktik penyalahgunaan di lapangan.

Tim gabungan menemukan lima kendaraan yang terindikasi melakukan pelanggaran, seperti penggunaan barcode tidak sesuai dengan kendaraan serta kendaraan dengan tangki modifikasi.

Kami serahkan penanganan ke masing-masing instansi sesuai kewenangannya. Kami sampaikan apresiasi atas kolaborasi yang terjalin dalam mengawal distribusi BBM subsidi di wilayah Merauke, ujar Ispiani Abbas.

Pertamina telah memblokir barcode kelima kendaraan tersebut sebagai langkah pencegahan, dan berkomitmen memperkuat pengawasan melalui sistem digitalisasi SPBU serta program Subsidi Tepat.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Papua Selatan, Lambertus Ignatius Fatruan, menegaskan temuan dalam sidak menjadi bahan evaluasi bersama untuk memperkuat pengawasan ke depan.

Temuan-temuan dalam sidak ini menjadi bahan evaluasi bersama untuk memperkuat pengawasan. Kami akan jaga terus koordinasi dengan instansi terkait guna melakukan pengawasan bersama agar distribusi energi berjalan transparan, akuntabel dan tepat sasaran, ungkap Lambertus.

Ia juga mengimbau masyarakat berperan aktif melaporkan indikasi kecurangan karena penyalahgunaan BBM subsidi selain merugikan negara juga akan diproses tegas sesuai pelanggarannya.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....