PMI Jelaskan Biaya Pengolahan Darah

  • 09 Mei 2026 07:51 WIB
  •  Merauke

RRI.CO.ID, Merauke : Palang Merah Indonesia Kabupaten Merauke menjelaskan bahwa biaya yang dibayarkan masyarakat saat membutuhkan darah bukan untuk membeli darah, melainkan biaya pengolahan hingga darah layak ditransfusikan kepada pasien. Penjelasan tersebut disampaikan Sekretaris PMI Merauke, Petrus Mardan, dalam Talkshow RRI Merauke, Jumat 08 Mei 2026.

Menurut Petrus, masyarakat kerap mempertanyakan alasan darah donor yang diperoleh secara sukarela tetap dikenakan biaya saat digunakan di rumah sakit. Ia menegaskan bahwa biaya tersebut telah diatur pemerintah melalui Peraturan Menteri Kesehatan dan berlaku secara nasional.

Ia menjelaskan, biaya yang dibebankan kepada pasien digunakan untuk mendukung proses produksi darah. Tahapan tersebut dimulai dari pengadaan kantong darah, pemeriksaan laboratorium, hingga proses skrining untuk memastikan darah aman digunakan pasien.

Petrus menyebutkan, sebelumnya tarif pengolahan darah berada di kisaran Rp360 ribu per kantong sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan. Namun saat ini nilainya disebut mengalami penyesuaian menjadi sekitar Rp400 ribu.

Ia juga menerangkan bahwa darah yang telah didonorkan harus melewati lima tahapan pemeriksaan laboratorium. Menurutnya, proses tersebut membutuhkan peralatan, bahan pemeriksaan, serta tenaga kesehatan yang kompeten.

Selain biaya pemeriksaan, PMI juga harus menanggung kebutuhan operasional pelayanan. Petrus menambahkan, petugas yang bekerja di unit transfusi darah juga membutuhkan dukungan operasional agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

Petrus memastikan PMI tidak mengambil keuntungan dari distribusi darah kepada pasien. Ia menilai biaya yang dibayarkan masyarakat semata-mata digunakan untuk mendukung proses produksi dan keamanan darah.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....