Pemerintah Sengaja Pelihara Stigma Buruk Terhadap Mantan Napi
- 08 Feb 2026 11:57 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Tanjungbalai - Stigma terhadap bekas warga binaan pemasyarakatan (mantan terpidana) di Indonesia masih menjadi persoalan serius, di mana mereka sering kali menghadapi "hukuman kedua" berupa diskriminasi sosial dan kesulitan akses pekerjaan setelah bebas.
Pemerintah dengan sengaja memelihara dan membuat Stigma Negatif tersebut, mendiskriminasi dan menghambat Hak para bekas Warga Binaan untuk mengakses pekerjaan dan perlakuan yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan, dibuktikan dengan dari seluruh. Hal disampaikan ketua Komunitas Sahabat warg binaan (SEWARNA) Dahman Sirait.
Dahman juga mengatakan, bahwa Undang-undang yang ada di Indonesia yang mengatur Pasal tentang Syarat untuk bisa diterima dan menduduki jabatan publik yang diangkat, pasti ada mengatur larangan terhadap bekas terpidana, hal ini nyata membatasi Hak Bekas Warga Binaan secara Permanen dan merupakan penghukuman yang tak berdasar putusan pengadilan serta penghukuman yang kejam. Minggu, 8 Februari 2026.
“Bahwa hal ini sungguh jelas bertentangan dengan semangat Pemasyarakatan yang digembor-gemborkan Pemerintah melalui Ditjen Pemasyarakatan, yang sudah jelas secara nyata berkomitmen melakukan “Reintegrasi sosial”, namun satu Undang-undang ini tidak bisa sepenuhnya direalisasikan karena bertentangan dengan Undang-undang lainnya yang secara tegas membatasi akses Bekas Warga Binaan untuk berkontribusi Positif pada Masyarakat, Bangsa dan Negara,” ujar Ketua SEWARNA.
Ia menyampaikan, Stigma Negatif ini seolah diperparah oleh Pemerintah, yaitu dengan membatasi akses syarat untuk bisa memperoleh pekerjaan yang sengaja dibuat Pembentuk Undang-undang (Pemerintah dan DPR-RI). Bahwa adapun poin-poin penting terkait Stigma Negatif terhadap kondisi bekas warga binaan adalah Adanya Hukuman Kedua: Mantan narapidana kerap kali kesulitan mendapatkan pekerjaan dan diterima di lingkungan sosial, yang berpotensi memicu mereka kembali berbuat kriminal (residivisme).
“Meskipun terdapat upaya rehabilitasi yang kuat dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Ditjen Pemasyarakatan, stigma sosial yang melekat sering kali membuat proses reintegrasi itu berjalan lambat bahkan bisa dikatakan tidak berhasil dan sia-sia,” ucapnya.
Lanjutnya, Pemerintah tidak serius untuk mendorong masyarakat merangkul mantan warga binaan agar mereka tidak kembali ke perilaku menyimpang, tidak heran kenapa banyak bekas Warga Binaan kembali mengulangi perbuatannya, bukan Ditjen Pemasyarakatan yang tidak berhasil melakukan pembinaan. Keterpaksaan untuk kembali berbuat perilaku menyimpang bekas warga binaan, dilakukan karena banyaknya Undang undang dan peraturan yang membatasi Akses Bekas Warga Binaan untuk bisa memperbaiki diri dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengusung semangat transformasi mendasar, berfokus pada penghormatan hak asasi manusia (HAM), reintegrasi sosial warga binaan, dan perlakuan berbasis keadilan.
“Undang-undang ini menekankan pergeseran paradigma dari sekadar menghukum menjadi pembinaan, pemulihan, serta peningkatan kualitas warga binaan agar kembali menjadi warga masyarakat yang produktif, taat hukum, dan bertanggung jawab. Bahwa Agama sekalipun masih memberi pintu kepada para Pendosa untuk bertaubat, kenapa dalam hal ini Negara tidak..?, kata Dahman.
Dahman Sirait berharap, Pembentuk Undang Undang dalam hal ini Presiden,Kementerian/ Lembaga dan DPR RI ,bisa mengkaji ulang dan merevisi Seluruh Peraturan Perundang undangan yang secara tegas mencantumkan Pembatasan Akses Mantan Terpidana. Hal tersebut karena tidak sesuai dengan kebutuhan Publik, Melanggar Hak Asasi Manusia, serta tidak sejalan dengan semangat Pemidanaan dan Pemasyarakatan.