Pemerintah Dukung Kesejahteraan ASN Melalui Gaji ke-13

  • 12 Jun 2025 19:40 WIB
  •  Medan

KBRN, Medan: Pemerintah telah melakukan pencairan gaji ke-13 tahun 2025 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan, dan penerima tunjangan lainnya. Pembayaran gaji tambahan ini dibayarkan mulai tanggal 2 Juni 2025, bersamaan dengan momen persiapan tahun ajaran baru pendidikan.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya di kalangan pegawai negeri dan pensiunan, yang kerap mengalami peningkatan pengeluaran pada pertengahan tahun.

Dasar Kebijakan dan Tujuan

Pemberian gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditetapkan Presiden Republik Indonesia, yang ditindaklanjuti melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memberikan dukungan riil terhadap kebutuhan rumah tangga ASN, terutama dalam hal biaya pendidikan anak.

“Gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan negara kepada ASN dan pensiunan, sekaligus dukungan dalam menghadapi beban keuangan tahun ajaran baru,” ujar Sri Mulyani dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (9/6/2025).

Jadwal dan Mekanisme Pembayaran

Pembayaran gaji ke-13 dilakukan mulai tanggal 2 Juni 2025. Setiap instansi pusat maupun daerah akan menyesuaikan waktu pencairan berdasarkan kesiapan administrasi dan sistem keuangan masing-masing.

Kementerian Keuangan telah menerbitkan petunjuk teknis guna memastikan pencairan berjalan tepat waktu dan tepat sasaran.

Untuk penerima gaji ke-13 di wilayah Provinsi Sumatera Utara, Kementerian Keuangan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara melalui 11 KPPN lingkup Provinsi Sumatera Utara telah menyalurkan pembayaran gaji ke 13 dengan rincian sebagai berikut :

- Gaji ke-13 PNS/TNI/POLRI dengan jumlah penerima 80.733 orang dengan nilai realisasi sebesar Rp. 357.825.114.379,-;

- Tukin ke-13 PNS/TNI/POLRI dengan jumlah penerima 34.438 orang dengan nilai realisasi sebesar 109.177.499.313,-

- Gaji ke-13 PPNPN dengan jumlah penerima 975 orang dengan nilai realisasi sebesar Rp. 6.228.712.024,-;

- Gaji ke-13 PPPK dengan jumlah penerima 5.135 orang dengan nilai realisasi sebesar 17.931.563.300,-;

- Tukin ke-13 PPPK dengan jumlah penerima 3.212 orang dengan nilai realisasi sebesar Rp. 9.660.483.638,-

Data berdasarkan Monitoring Gaji Ke – 13 yang dilakukan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Utara per tanggal 10 Juni 2025 pukul 17.00 WIB.

Komponen Gaji ke-13

Komponen yang diterima dalam gaji ke-13 meliputi:

- Gaji Pokok

- Tunjangan Keluarga

- Tunjangan Jabatan/Tunjangan Umum

- Tunjangan Kinerja (untuk instansi yang menerapkannya)

Besarannya ditentukan berdasarkan golongan, jabatan, dan kinerja masing-masing pegawai. Untuk pensiunan, besarannya mengacu pada gaji pokok pensiun dan tunjangan yang melekat.

Penerima Gaji ke-13

Adapun kelompok penerima gaji ke-13 meliputi:

- Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif

- Prajurit TNI

- Anggota Polri

- Pejabat negara

- Pensiunan PNS, TNI, dan Polri

- Penerima tunjangan pensiun

Namun, pegawai yang tengah menjalani hukuman disiplin berat, cuti di luar tanggungan negara, atau diberhentikan sementara, tidak akan menerima gaji ke-13.

Dampak Ekonomi dan Sosial

Ekonom menilai, pemberian gaji ke-13 dapat memberikan stimulus pada sektor konsumsi rumah tangga, khususnya dalam pembelian kebutuhan pendidikan seperti seragam, alat tulis, dan perlengkapan sekolah.

Selain itu, kebijakan ini berpotensi meningkatkan perputaran uang di daerah, mendorong pertumbuhan sektor perdagangan dan jasa.

Imbauan Penggunaan Bijak

Pemerintah mengimbau kepada seluruh penerima gaji ke-13 agar memanfaatkan dana tersebut secara bijak dan sesuai kebutuhan prioritas, terutama dalam mempersiapkan tahun ajaran baru.

“Manfaatkan dana ini untuk hal-hal yang produktif dan mendukung kesejahteraan keluarga,” kata Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti.

Kesimpulan

Pembayaran gaji ke-13 tahun 2025 menjadi langkah strategis pemerintah dalam menjaga keseimbangan ekonomi rumah tangga ASN dan pensiunan. Dengan penyaluran yang dilakukan secara terukur dan terarah, diharapkan kebijakan ini dapat memberikan dampak positif tidak hanya pada individu penerima, tetapi juga pada stabilitas ekonomi nasional.

Penulis:

Bambang Krisma Atmaja (PTPN Mahir KPPN Medan II)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....