Optimalisasi Dana BOS di Sumut
- 27 Okt 2022 15:58 WIB
- Medan
KBRN, Medan: Pada tahun 2022, dana BOS sudah ditentukan untuk sekitar 217.620 sekolah yang telah memenuhi berbagai persyaratan dengan nilai anggaran Rp51,6 triliun. Dari angka tersebut, pada satuan sekolah dasar ada sekitar 147.384 sekolah dengan jumlah siswa 2.365.6000 dengan anggaran Rp22,7 triliun.
Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Hendro Susanto, Kamis (27/10/2022), mengatakan terdapat beberapa instrumen yang melakukan tugas pokok dan fungsi pengawasan dana BOS. Menurutnya, ketika ada mata rantai yang putus berupa pembiaran penyelewengan dana tersebut dalam jumlah yang kecil, maka kemudian bila terjadi penyelewengan dana BOS dengan jumlah yang besar, tidak menutup kemungkinan hal tersebut akan menjadi sesuatu yang ‘dilumrahkan’.
“Kepada kepala daerah saya tanggung jawab. Yang pertama, menghadirkan Kadis Pendidikan yang punya integritas, jujur, mau bekerja, mau melayani masyarakat, memajukan dunia pendidikan yang bagus. Yang kedua, kita ingin inspektorat ini tegak lurus, karena dia sebagai awal proses pembinaan. Jadi kalau ada penyimpangan dan penyelewengan, siapa yang pertama kali kita minta pertanggungjawabannya? ya inspektorat lah. Tapi inspektorat kemana kerjanya? Anda lalai, anda luput,” tegasnya.
Hendro menyebut, pihaknya telah meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan agar memastikan pelaksanaan dana BOS tahun 2022 dan 2023, jika ada oknum pengelola dana BOS yang bermain agar ditindak secara hukum.
Sementara itu Pengamat Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Muhammad Rizal, menjelaskan peran dana BOS sangat besar dalam menunjang dunia pendidikan khususnya di Sumatera Utara. Menurut Rizal, disparitas kualitas pendidikan antara daerah terpencil dengan perkotaan sangat tinggi. Dana BOS, imbuhnya, sangat berperan serta dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Sumut.
“Dan ini memang, transparansi ini masih kecil ya. Di sekolah-sekolah kita lihat mereka belum mempublikasi di sekolah masing-masing. Nah ke depan, diharapkan dengan adanya publikasi ini merupakan bagian dan upaya dalam menciptakan transparansi di sekolah. Jadi, masyarakat di sekitar termasuk orangtua mengetahui sebenarnya dana yang masuk di sekolah itu dipergunakan untuk pembiayaan apa saja. Dan memang, juknisnya sudah lengkap menurut saya tinggal pelaksanaan di lapangan saja yang terjadi kecurangan,” ucapnya.
Rizal menambahkan, masyarakat dan stakeholder yang berada di dunia pendidikan harus berperan serta untuk melakukan pengawasan dana BOS. Berdasarkan peraturan Permendikbud nomor 8 tahun 2020, masyarakat diperbolehkan bersikap kritis kepada pihak sekolah dengan menuntut adanya transparansi dan publikasi terkait penggunaan dana BOS.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....