AMI Desak Satres Narkoba Kejar Dugaan Aktor di Balik Kasus Sabu 100,45 Gram

  • 30 Sep 2026 18:27 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Tanjungbalai - Aktivis Masyarakat Indonesia (AMI) mendesak Satres Narkoba Polres Tanjungbalai mengembangkan penyidikan kasus penangkapan tiga orang terkait kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 100,45 gram.

Ketiga orang tersebut diamankan petugas Satres Narkoba pada 25 Agustus 2026 di Jalan Husni Thamrin, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Ketua AMI, Ryanda Panjaitan meminta kepolisian tidak berhenti pada penangkapan para tersangka, tetapi juga menelusuri asal-usul barang haram tersebut serta pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Aktivis Masyarakat Indonesia menduga terdapat aktor intelektual atau pihak lain yang berada di balik kasus tersebut. Dalam pernyataannya, AMI menyebut dugaan tersebut mengarah kepada seseorang yang disebut dengan nama samaran atau inisial Bensin.

“Apa lagi dugaan kami yang bersangkutan saat ini telah melarikan diri dan bersembunyi keluar kota Tanjungbalai. Jangan beri ruang untuk para gembong narkoba yang ingin merusak generasi bangsa,” ujar Ryanda.

AMI meminta Satres Narkoba Polres Tanjungbalai melakukan pengembangan perkara secara menyeluruh guna mengungkap jaringan pemasok maupun pengendali peredaran narkotika tersebut.

“Pengungkapan jaringan hingga ke pihak yang diduga sebagai pengendali penting dilakukan untuk mencegah peredaran narkotika yang dapat berdampak terhadap masyarakat, khususnya generasi muda,” ucapnya.

AMI berharap Polres Tanjungbalai terus melakukan penindakan terhadap jaringan narkotika dan memberikan kepastian hukum berdasarkan hasil penyelidikan serta alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....