Diduga Asusila di dalam Mobil, Oknum Anggota Polres Tanjungbalai Dipatsus

  • 21 Sep 2026 08:44 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Tanjungbalai - Seorang oknum anggota Polres Tanjungbalai berinisial Bripda SAS (23), yang bertugas sebagai Banit Sat Samapta, menjalani penempatan khusus (patsus) setelah diduga melakukan perbuatan asusila di wilayah hukum Polres Asahan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 17 September 2026 malam sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Perumahan Rusunawa, Jalan Taufan Gama Simatupang, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tanjungbalai, Ipda M. Ruslan mengatakan, dari hasil pemeriksaan Sipropam Polres Asahan kemudian berkoordinasi dengan Sipropam Polres Tanjungbalai, Bripda SAS juga menjalani tes urine dengan parameter amphetamin, methamphetamin dan THC. Hasilnya negatif narkoba.

“Tidak ditemukan unsur tindak pidana umum dalam peristiwa tersebut. Meski demikian, penanganan terhadap Bripda SAS tetap berlanjut melalui mekanisme penegakan kode etik profesi Polri. Sipropam Polres Tanjungbalai melakukan gelar perkara dan menemukan dua alat bukti terkait dugaan pelanggaran kode etik,” ujar IPDA. M. Ruslan.

Lebih lanjut, perbuatan Bripda SAS dinilai melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022, yakni Pasal 5 angka (1) huruf b, Pasal 8 huruf c, dan Pasal 13 huruf f, yang berkaitan dengan Etika Kelembagaan dan Etika Kepribadian.

Sebagai tindak lanjut, Sipropam Polres Tanjungbalai menerbitkan Surat Perintah Penempatan pada Tempat Khusus (Patsus) Nomor: Sprint/1126/IX/HUK.12.10/2026 tertanggal 18 September 2026.

“Dengan surat perintah tersebut, Bripda SAS kini menjalani patsus atau penempatan khusus sebagai bagian dari proses penegakan disiplin dan kode etik profesi kepolisian,” ucapnya.

Proses selanjutnya akan menentukan bentuk pertanggungjawaban Bripda SAS atas dugaan pelanggaran kode etik tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....