Sempat Bocor, Razia P4GN Amankan 24 Orang Positif Narkoba di Galaxy
- 20 Sep 2026 14:59 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Tanjungbalai - Razia gabungan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kota Tanjungbalai mengamankan 49 orang dari salah satu tempat hiburan malam, Galaxy Hall, di Jalan Jenderal Sudirman KM 7, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Minggu, 20 September 2026 pagi dini hari.
Dari hasil pemeriksaan awal, sebanyak 24 orang dinyatakan positif menggunakan narkoba. Seluruhnya kemudian dibawa ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjungbalai untuk menjalani assessment.
Razia tersebut dilakukan tim gabungan yang terdiri dari Kesbangpol Tanjungbalai, BNNK Tanjungbalai dan Satpol PP Tanjungbalai.
Sebelumnya, sekitar pukul 20.00 WIB, tim juga melakukan razia P4GN di sebuah rumah kos di Jalan Mataram, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur. Petugas mengamankan lima orang.
Dari lima orang tersebut, tiga orang dinyatakan positif menggunakan narkoba. Ketiganya langsung dibawa ke BNNK Tanjungbalai untuk menjalani assessment.
Selanjutnya sekitar pukul 23.30 WIB, tim gabungan menyasar sejumlah tempat hiburan malam di Jalan Jenderal Sudirman KM 7. Namun, razia sempat terkendala karena sejumlah lokasi dalam kondisi sepi dan tutup.
Dua tempat KTV yaitu di hotel Tresya dan Galaxi sepi pengunjung saat petugas datang, sementara Winda Cafe dan Kito Cafe dalam kondisi tutup. Namun, kedua kafe tersebut kembali beroperasi setelah tim gabungan meninggalkan lokasi.
Tim kemudian kembali melakukan razia sekitar pukul 02.30 WIB dan menyasar Galaxy Hall. Dari lokasi tersebut, 49 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan 24 orang positif menggunakan narkoba.
Kepala BNNK Tanjungbalai, Letkol Laut (KH) Sahala Sinaga, mengatakan 24 orang yang dinyatakan positif narkoba tidak serta-merta langsung menjalani rehabilitasi.
Menurutnya, seluruhnya akan menjalani assessment untuk mengetahui tingkat penggunaan maupun ketergantungan terhadap narkotika.
"Nanti kita lakukan assessment terlebih dahulu. Kita lihat tingkat kecanduan atau penggunaannya, kemudian akan ditentukan apakah menjalani rehabilitasi, rawat jalan maupun rawat inap," ujar Sahala.
Razia P4GN tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sekaligus menekan peredaran narkoba di tempat hiburan malam dan lokasi yang dinilai rawan di Kota Tanjungbalai.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....