Transportasi Publik Sumut Dinilai Belum Ramah Perempuan
- 20 Sep 2026 13:38 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan – Sistem transportasi publik di Sumatera Utara dinilai masih perlu dibenahi untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan perempuan. Pembenahan tidak cukup pada fasilitas, tetapi juga membutuhkan sistem pengawasan dan peningkatan pemahaman petugas.
Akademisi sekaligus Sekretaris Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Sumut, Meuthia Fadila Fachruddin mengatakan, potensi pelecehan di ruang transportasi harus diantisipasi sejak perencanaan. Menurutnya, pembangunan infrastruktur transportasi perlu menggunakan perspektif gender.
“Kesadaran saja enggak cukup kalau fasilitas dan sistemnya tidak dibenahi,” katanya dalam Dialog Aspirasi Sumut, pada Jumat, 18 September 2026.
Meuthia mencontohkan kondisi halte, penerangan, petugas keamanan hingga pengawasan menggunakan CCTV yang perlu diperhatikan. CCTV, menurutnya, seharusnya tidak sekadar dipasang, tetapi dipantau secara aktif agar dapat mendukung pencegahan dan penanganan kejadian.
Meuthia juga menilai pembangunan halte BRT yang sedang berlangsung menjadi kesempatan untuk memasukkan aspek keamanan perempuan sejak awal. Fasilitas pelaporan, informasi larangan pelecehan, hingga petugas yang memahami penanganan kasus dinilai perlu tersedia.
“Harus ada sistem, harus ada kebijakan, harus ada komitmen. Apakah kepala daerah yang memulainya, atau seperti apa sampai ke bawah? Itu yang harus kita bangun sebenarnya,” ujarnya.
Meuthia berharap perspektif gender tidak berhenti dalam dokumen perencanaan pemerintah. Prinsip tersebut perlu diterapkan langsung melalui fasilitas, sistem keamanan dan pengawasan transportasi di Sumatera Utara.
Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Sumut, Jumadi, mengatakan pengguna transportasi publik pada prinsipnya memiliki hak memperoleh kenyamanan, keamanan, dan keselamatan. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagai salah satu dasar perlindungan pengguna jasa.
Menurut Jumadi, persoalan sering muncul pada pelaksanaan di lapangan. Karena itu, Dinas Perhubungan bersama penyelenggara transportasi dan pengemudi perlu memastikan pelayanan diberikan sesuai ketentuan.
“Penyelenggara juga, pengendara transportasinya, mereka juga memastikan kendaraan mereka itu layak. Layak operasional dan sebagainya,” katanya.
Jumadi juga mendorong sosialisasi dan bimbingan teknis kepada pengemudi agar memahami hak penumpang serta konsekuensi pelanggaran. Menurutnya, pemerintah dapat mempertemukan pengelola transportasi dan pengemudi untuk memperkuat pemahaman mengenai pelayanan yang aman.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....