Kejari Tanjungbalai Pastikan Program Bedah Rumah Sesuai Aturan

  • 18 Sep 2026 13:56 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - Pemerintah Kota Tanjungbalai memperkuat pengawasan program rehabilitasi rumah tidak layak huni. Pengawasan dilakukan melalui sinergi perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, Bank Sumut, dan Kejaksaan Negeri Tanjungbalai.

Program tersebut menyasar 20 penerima manfaat dengan nilai bantuan Rp30 juta untuk setiap rumah. Tim Pendampingan Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dilibatkan untuk membantu memastikan pelaksanaan program sesuai ketentuan.

Perwakilan tim kejaksaan mengatakan pendampingan diarahkan untuk menjaga ketertiban dan ketepatan pelaksanaan program.

“Kami melakukan pendampingan agar program ini dapat berjalan tertib, sesuai aturan dan tepat sasaran,” ujar Kepala Subseksi (Kasubsi) II Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan," dalam rilis Diskominfo Tanjungbalai, Rabu 16 September 2026.

Tim kejaksaan juga mengingatkan penerima manfaat menggunakan bantuan sesuai peruntukan rehabilitasi rumah. Pihaknya juga meminta kecamatan dan kelurahan ikut mengawasi pelaksanaan rehabilitasi di lapangan.

Kepala Dinas Perkim Tanjungbalai Muhammad Fadly Lubis mengatakan penerima telah melalui pendataan dan verifikasi. Menurutnya, proses tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum bantuan diserahkan kepada masyarakat. “Kami berharap seluruh penerima manfaat dapat memanfaatkan bantuan ini secara optimal,” kata Fadly.

Ia juga mengajak kecamatan dan kelurahan melakukan pengawasan serta pendampingan selama proses bedah rumah berlangsung. Kegiatan juga dirangkaikan dengan pembukaan rekening Bank Sumut bagi masing-masing penerima manfaat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....