Imigrasi Medan Resmi Berganti Nama Menjadi Imigrasi Kualanamu

  • 13 Sep 2026 13:27 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Medan, resmi berganti nama menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu. Perubahan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026 tentang Penataan Nomenklatur dan Wilayah Kerja.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian mengatakan, perubahan nama tersebut tidak mengubah lokasi maupun pelayanan kepada masyarakat. Penyesuaian hanya perlu dilakukan masyarakat ketika memilih kantor pelayanan melalui sistem digital keimigrasian.

"Nama kantor memang berubah menjadi Kualanamu, tetapi pelayanan tetap berjalan di lokasi yang sama," ujar Uray, Kamis 10 September 2026.

Ia mengimbau masyarakat memperhatikan nama kantor saat menggunakan M-Paspor maupun menerima dokumen keimigrasian.Menurut Uray, masyarakat yang mengajukan permohonan paspor melalui M-Paspor perlu memilih nama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu. Pemohon juga perlu memastikan alamat kantor yang dipilih sesuai lokasi pelayanan yang selama ini dituju.

Perubahan nama tersebut mulai diterapkan secara bertahap pada sistem informasi, atribut kelembagaan, dan berbagai kanal layanan masyarakat. Penataan juga mencakup wilayah kerja serta pembagian kewenangan dalam pelaksanaan fungsi pelayanan dan pengawasan keimigrasian.

Penyesuaian nama juga terlihat pada paspor yang diterbitkan mulai September 2026 melalui kolom kantor yang mengeluarkan paspor. Nama Medan yang sebelumnya tercantum pada kolom tersebut kini berubah menjadi Kualanamu.

Uray mengatakan, masyarakat tidak perlu mencari gedung baru karena seluruh pelayanan keimigrasian tetap berlangsung di lokasi yang sama. Perubahan nomenklatur tersebut juga tidak menghilangkan akses masyarakat terhadap layanan paspor dan pelayanan keimigrasian lainnya.

"Tentunya yang perlu kami pastikan adalah masyarakat tetap mendapatkan kepastian pelayanan," kata Uray.

Menurutnya, masyarakat hanya perlu membiasakan diri menggunakan nama Kualanamu dalam berbagai layanan dan dokumen keimigrasian. Masyarakat diimbau memastikan nama kantor dan alamat pelayanan sebelum menggunakan layanan keimigrasian, terutama melalui aplikasi M-Paspor. Langkah tersebut penting untuk menghindari kesalahan memilih kantor tujuan yang dapat menambah waktu maupun biaya perjalanan.

Perubahan nomenklatur ini menjadi bagian dari penataan kelembagaan dan wilayah kerja pelayanan keimigrasian di Indonesia. Imigrasi memastikan penyesuaian tersebut tetap mengutamakan kemudahan serta kepastian pelayanan bagi masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....