Dua Desa Dievakuasi Pasca Status Sinabung Naik Level Siaga
- 02 Sep 2026 07:46 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Karo – Pemerintah Kabupaten Karo bersama unsur Forkopimda bersiap mengevakuasi warga dua desa menyusul peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Sinabung. Dua wilayah tersebut yakni Desa Kuta Tengah, Kecamatan Simpang Empat, dan Desa Payung, Kecamatan Payung.
Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) sebelumnya menaikkan status Gunung Sinabung dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga), pada Senin, 31 Agustus 2026 pukul 12.30 WIB. Peningkatan status ditetapkan setelah hasil pemantauan visual dan instrumental menunjukkan peningkatan aktivitas vulkanik yang cukup signifikan.
Sekretaris BPBD Kabupaten Karo, Gelora Sembiring mengatakan pemerintah daerah telah menggelar apel kesiapsiagaan sebelum proses evakuasi dilakukan. Tim juga mempersiapkan kebutuhan evakuasi, sementara warga diberi kesempatan membawa barang-barang yang diperlukan.
“Sebentar lagi akan melakukan evakuasi terhadap dua desa yang berpotensi terdampak, yakni Desa Kuta Tengah, Kecamatan Simpang Empat dan Desa Payung, Kecamatan Payung,” katanya saat diwawancarai RRI pada Selasa, 1 September 2026.
Berdasarkan hasil rapat pemerintah daerah, warga Desa Kuta Tengah dievakuasi ke Jambur Desa Sukatepu, Kecamatan Naman Teran. Sementara lokasi pengungsian warga Desa Payung dievakuasi ke Desa Batukarang, Kecamatan Payung.
Gelora menyebut Desa Kuta Tengah dihuni lebih dari 200 kepala keluarga dengan jumlah penduduk sekitar 400 jiwa lebih. Sementara Desa Payung diperkirakan memiliki sekitar 600 kepala keluarga atau sekitar 2.000 jiwa.
“Ini akan dilakukan sembari mempersiapkan semua timnya. Karena masyarakat juga butuh mempersiapkan barang-barang mereka dan sebagainya,” ujarnya.
Hasil pemantauan juga menunjukkan abu vulkanik Sinabung cenderung bergerak ke arah timur-tenggara atau menuju wilayah Berastagi. Masyarakat di sekitar kawasan terdampak diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap perkembangan aktivitas gunung tersebut.
BNPB mengimbau masyarakat, pengunjung, dan wisatawan tidak beraktivitas di desa-desa yang telah direlokasi serta dalam radius tiga kilometer dari puncak Gunung Sinabung. Larangan juga berlaku pada radius sektoral enam kilometer ke arah selatan-tenggara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....