Satlantas Polrestabes Medan Tindak 19 Motor Berknalpot Brong

  • 31 Agt 2026 20:54 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan mengamankan 19 sepeda motor berknalpot brong. Penindakan dilakukan dalam razia hunting di sejumlah ruas jalan Kota Medan.

Razia berlangsung Sabtu, 29 Agustus 2026 mulai pukul 22.00 hingga 24.00 WIB. Petugas menyasar kawasan Lapangan Benteng dan Lapangan Merdeka Medan.

Penindakan dilakukan di Jalan Putri Hijau, Jalan Diponegoro, dan Jalan Guru Patimpus. Petugas juga menindak pengendara yang berboncengan tiga serta tidak menggunakan helm.

Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP SL Widodo mengatakan seluruh kendaraan yang terjaring diamankan petugas. Pengendara juga diberikan surat tilang sesuai pelanggaran yang ditemukan.

“Ada 19 kendaraan yang menggunakan knalpot brong diamankan, termasuk pengendara sepeda motor yang bonceng tiga,” ujar Widodo kepada RRI, Minggu, 30 Agustus 2026.

Widodo menjelaskan razia tersebut tidak hanya menyasar penggunaan knalpot brong. Petugas juga menindak pelanggaran lain yang berpotensi mengganggu keselamatan berlalu lintas.

Kendaraan yang ditindak kemudian diamankan di Mako Satlantas Polrestabes Medan. Penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keselamatan pengguna jalan.

Widodo mengimbau pengendara sepeda motor mematuhi aturan lalu lintas saat berkendara. Pengendara juga diminta menggunakan perlengkapan kendaraan sesuai ketentuan.

“Saya mengimbau agar para pengendara sepeda motor senantiasa mematuhi disiplin berlalu lintas. Pakai helm, bawa SIM dan STNK serta gunakan knalpot standar," kata Widodo.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....