Polres Pelabuhan Belawan Patroli KYRD Cegah Premanisme dan Kejahatan Jalanan
- 31 Agt 2026 22:09 WIB
- Medan
RRI.CO.ID - Medan - Polres Pelabuhan Belawan terus meningkatkan kehadiran personel di tengah masyarakat melalui kegiatan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas).
Kegiatan yang dilaksanakan, Sabtu, 29 Agustus 2026 tersebut menyasar kawasan Jalan TM Pahlawan, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, yang merupakan wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
Sebelum pelaksanaan patroli, personel terlebih dahulu mengikuti apel yang dipimpin oleh Wakapolres Pelabuhan Belawan Kompol Nelson Jefri Parulian Sipahutar, Apel tersebut menjadi bagian dari kesiapan personel dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya pada titik-titik yang dianggap rawan terjadinya gangguan kamtibmas.
Dalam pelaksanaannya, personel melakukan patroli serta sambang dan berinteraksi dengan masyarakat. Kegiatan tersebut difokuskan untuk mencegah berbagai bentuk gangguan kamtibmas, seperti premanisme, pungutan liar (pungli), tindak pidana 3C (curat, curas dan curanmor), begal, kejahatan jalanan, aksi pelemparan terhadap kendaraan maupun tawuran.
Hasil patroli menunjukkan situasi di lokasi dalam keadaan aman dan kondusif. Personel tidak menemukan adanya aksi premanisme, pungli, 3C, begal, kejahatan jalanan, pelemparan terhadap mobil maupun aksi tawuran selama kegiatan berlangsung.
Wakapolres Pelabuhan Belawan Kompol Nelson Jefri Parulian Sipahutar, menegaskan bahwa kegiatan KRYD merupakan langkah preventif kepolisian untuk memastikan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman.
“Kehadiran personel di lapangan diharapkan dapat mencegah terjadinya gangguan kamtibmas sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami akan terus meningkatkan patroli dan sambang, khususnya pada lokasi yang dianggap rawan,” ujarnya.
Polres Pelabuhan Belawan juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan apabila menemukan adanya gangguan kamtibmas melalui kepolisian maupun Call Center 110 Polri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....