Kemenag Madina Teken MoU Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf
- 31 Agt 2026 22:02 WIB
- Medan
RRI.CO.ID - Madina - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal mendokumentasikan Komitmen Bersama Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf yang dicanangkan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara melalui Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Lintas Instansi di Aula Kantor Bupati Mandailing Natal, Komplek Perkantoran Payaloting, Panyabungan, pada Kamis 27 Agustus 2026.
Mewakili Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Mandailing Natal, Kepala Subbagian Tata Usaha H. Armen Rahmad Hasibuan, menegaskan bahwa keterlibatan Kemenag Madina dalam komitmen bersama ini merupakan wujud nyata program Kemenag Berdampak dalam memberikan perlindungan hukum atas aset-aset keagamaan masyarakat.
“Penandatanganan MoU ini merupakan wujud nyata komitmen Kemenag Berdampak dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas aset-aset keagamaan milik masyarakat. Kita ingin seluruh tanah wakaf—baik yang digunakan untuk tempat ibadah, madrasah, maupun pemakaman—memiliki legalitas yang sah dan kuat, sehingga pengelola wakaf dan jamaah dapat ikut serta mengelola aset keagamaan dengan tenang tanpa bayang-bayang permulaan lahan di masa depan,” ucapnya.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Madina, Sariono, menambahkan bahwa penerbitan 102 sertifikat tanah wakaf secara gratis ini adalah langkah awal dari inventarisasi aset umat di Mandailing Natal.
"Seksi Zawa Kankemenag Madina akan terus mendampingi para nazhir di tingkat desa dan kelurahan dalam melengkapi berkas pendaftaran karena keberadaan sertifikat resmi ini tidak hanya menjamin fisik tanah, tetapi juga membuka peluang besar bagi semacam wakaf produktif yang hasilnya kembali untuk kesejahteraan umat'"ucapnya.
Wakil Bupati Mandailing Natal Atika Azmi Utammi Nasution menyampaikan bahwa penandatanganan kerja sama ini dikhususkan untuk mengakselerasi legalitas tanah wakaf demi mencegah potensi terjadinya masa depan.
Pada tahap ini, Pemkab Madina bersama instansi terkait menerima 102 sertifikat tanah wakaf siap edar yang disertifikatkan secara gratis tanpa pungutan biaya untuk segera didistribusikan ke desa dan kelurahan.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Mohammad Nursaitias memastikan kesiapan jajarannya dalam mendampingi penyelesaian masalah hukum maupun tanah wakaf bersengketa agar dapat segera disertifikatkan dan difungsikan kembali untuk kemaslahatan masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....