Pemkab Langkat Tegaskan Komitmen Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

  • 29 Agt 2026 12:47 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID - Medan - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat, Tiorita Br. Surbakti, menghadiri sekaligus melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama tentang percepatan pendaftaran tanah wakaf. Kegiatan di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis, 27 Agustus 2026.

Penandatanganan tersebut menjadi wujud komitmen bersama antara pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam mempercepat proses legalitas serta sertifikasi tanah wakaf di Sumatera Utara. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset wakaf agar tetap terjaga serta dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan masyarakat.

Untuk Kabupaten Langkat, penandatanganan dilakukan oleh Plt. Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Asbach, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Langkat H. Ainul Aswad, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat Akhyar Sirajuddin, serta Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Langkat Muhammad Suhaimi.

Plt. Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti mengatakan nelalui penandatanganan kerja sama tersebut, Pemerintah Kabupaten Langkat mendukungan penuh terhadap program percepatan pendaftaran tanah wakaf.

"Ini menjadi komitmen dan bagian dari upaya kami dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf, menjaga amanah para pewakif, serta memastikan tanah wakaf tetap terlindungi dan dapat terus memberikan manfaat bagi kepentingan serta kesejahteraan masyarakat,"ucapnya.

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menekankan pentingnya komitmen bersama dan kepastian hukum dalam menjaga amanah para pewakif. Menurutnya, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Agama dan BWI memiliki tanggung jawab untuk memastikan aset wakaf terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara optimal.

Ia menegaskan, negara harus hadir dalam memfasilitasi percepatan penyelesaian legalitas dan administrasi tanah wakaf. Kepastian hukum, menurutnya, sangat diperlukan agar tanah yang telah diwakafkan tidak hilang maupun dikuasai oleh pihak lain.

“Dengan legalitas yang jelas, tanah wakaf dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan amal jariah para pewakif,” ujarnya.

Bobby berharap penandatanganan MoU tersebut tidak berhenti sebatas kegiatan seremonial, melainkan dilanjutkan dengan langkah-langkah konkret dan kerja bersama untuk mempercepat penyelesaian legalitas tanah wakaf di seluruh wilayah Sumatera Utara.

Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin menyampaikan bahwa penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama tersebut menjadi landasan penting bagi seluruh pihak dalam memperkuat koordinasi dan sinergi percepatan pendaftaran serta sertifikasi tanah wakaf.

Menurutnya, percepatan sertifikasi sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset wakaf, sekaligus meminimalkan potensi terjadinya sengketa pertanahan di kemudian hari.

“Perlu saya sampaikan juga kepada Bapak/Ibu sekalian, ada 14.683 bidang lebih kurang tanah yang sudah diwakafkan. Tetapi yang sampai hari ini baru memiliki sertifikat 6.030 bidang tanah wakaf,” ucap Muhibuddin.

Ia menargetkan jumlah tanah wakaf yang telah memiliki sertifikat dapat terus ditingkatkan melalui kerja sama dan komitmen seluruh pihak.

“Setidak-tidaknya kita bisa menambah 6.000 lagi sehingga bisa menjadi 12.000. Insyaallah dengan kerja bersama kita, ini akan bisa kita capai,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....