Dispora Sumut Siapkan BLUD, Pengelolaan Olahraga Ditarget Mandiri

  • 27 Agt 2026 19:30 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Meda - Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan (Dispora) Sumatera Utara menyiapkan penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebagai upaya membangun kemandirian pengelolaan fasilitas dan kegiatan olahraga. Kepala Dispora Sumatera Utara Mahfullah Pratama Daulay mengatakan, skema tersebut merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Sumatera Utara untuk mendorong pengembangan olahraga menjadi industri yang tetap berorientasi pada pelayanan publik.

“Kalau kita melihat olahraga, selama ini ada uang APBD yang dikeluarkan, tetapi belum ada pemasukan. Hari ini kami membaca peluang-peluang tersebut dan melihat perkembangan olahraga bisa dijadikan sebagai industri,” ujar Mahfullah pada konferensi pers di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis, 28 Agustus 2026.

Ia menyebut melalui BLUD pendapatan dari pengelolaan aset dan retribusi di lingkungan Dispora diharapkan dapat dikelola lebih fleksibel. Sehingga dapat mendukung kebutuhan operasional, pemeliharaan sarana dan prasarana, hingga pengembangan kegiatan olahraga dan kepemudaan.

Mahfullah menjelaskan, selama ini kebutuhan perawatan fasilitas masih bergantung pada penganggaran melalui APBD. Kondisi tersebut membuat sejumlah kebutuhan mendesak harus menunggu proses penganggaran.

“Kalau ada kebutuhan yang mendesak, sementara tidak tercantum dalam APBD, tentu kita tidak bisa langsung melakukan pengadaan. Dengan adanya BLUD, penggunaan keuangan menjadi lebih fleksibel untuk memenuhi kebutuhan pelayanan yang memang diperlukan,” ujarnya.

Untuk mendukung penerapan sistem tersebut, Dispora Sumut tengah menyiapkan tujuh Peraturan Gubernur yang mengatur berbagai aspek pengelolaan BLUD. Mulai dari rencana strategis dan laporan keuangan, sumber daya manusia dan dewan pengawas, tata kelola keuangan, tarif, hingga pengadaan barang dan jasa.

Penerapan BLUD juga diharapkan membuka peluang optimalisasi berbagai aset dan kegiatan yang memiliki potensi menghasilkan pendapatan. Mulai dari penyelenggaraan event olahraga, pemanfaatan venue, parkir, hingga ruang usaha di kawasan fasilitas olahraga. Menurut Mahfullah, pendapatan yang diperoleh nantinya akan dikembalikan untuk meningkatkan pelayanan serta mendukung sarana dan prasarana, penyelenggaraan kejuaraan, dan pembinaan olahraga.

“BLUD ini bukan untuk komersial dalam arti mencari keuntungan untuk pengurusnya. Kita melakukan berbagai kegiatan untuk meningkatkan pendapatan, tetapi tujuannya tetap untuk peningkatan pelayanan, sarana prasarana, serta mendukung kegiatan olahraga dan kepemudaan,” katanya.

Dispora Sumut juga mengusulkan perluasan objek retribusi. Jika sebelumnya hanya terdapat lima objek, jumlahnya direncanakan bertambah menjadi 146 objek yang berasal dari berbagai aset dan layanan di lingkungan Dispora.

Ia menargetkan seluruh regulasi pendukung dapat segera diselesaikan. Setelah perangkat regulasi dan struktur pengelola terbentuk, Dispora Sumut akan menyusun rencana bisnis dan anggaran sebagai dasar pengelolaan serta pengembangan berbagai potensi aset olahraga.

Ia berharap, penerapan BLUD dapat mengurangi ketergantungan pengelolaan olahraga terhadap APBD secara bertahap. Sekaligus menciptakan sumber pendapatan yang dapat kembali dimanfaatkan untuk pengembangan olahraga dan kepemudaan.

Mahfullah menegaskan penerapan BLUD di Dispora Sumut nantinya berpotensi menjadi yang pertama di Indonesia. Bahkan, pihaknya telah melakukan audiensi dengan Kementerian Dalam Negeri dan rencana tersebut disebut akan dijadikan sebagai pilot project.

“Kalau ini berjalan, baru pertama di Indonesia Dispora yang BLUD. Belum ada di provinsi lain. Dan saat kami melakukan audiensi ke Kemendagri, ini akan dijadikan pilot project di Sumatera Utara nantinya,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....