Pemko Binjai Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Karya Masyarakat

  • 24 Agt 2026 17:44 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID - Binjai - Pemerintah Kota (Pemko) Binjai bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Melalui Pengembangan Kawasan Karya Cipta dan Edukasi Royalti Hak Cipta Guna Mendorong Pemanfaatan Karya dan Inovasi Daerah Sebagai Aset Bernilai”, di Aula Pemerintah Kota Binjai, Senin, 24 Agustus 2026.

Kegiatan yang dibuka Wali Kota Binjai, Amir Hamzah, tersebut dirangkai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara dan Pemko Binjai.

FGD ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kekayaan intelektual, khususnya hak cipta dan royalti.

Wali Kota Binjai, Amir Hamzah menyampaikan bahwa Kota Binjai memiliki beragam potensi kekayaan intelektual, mulai dari UMKM, kuliner, kerajinan, seni dan budaya, musik, konten kreatif, hingga inovasi generasi muda.

“Royalti merupakan bentuk penghargaan terhadap hak ekonomi pencipta atas karyanya. Karena itu, kita perlu membangun ekosistem yang adil, sehingga orang yang berkarya merasa dilindungi dan semakin termotivasi untuk terus berinovasi,” ujarnya.

Pemko Binjai, lanjutnya, siap bersinergi dengan Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada pelaku UMKM, insan kreatif, komunitas, generasi muda, dan para pencipta karya.

Sementara, Kepala Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, mengapresiasi sinergi dengan Pemko Binjai. Ia berharap kegiatan ini dapat memperkuat edukasi sekaligus mendorong masyarakat untuk terus berkarya dan berinovasi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....