Disnaker Sumut Perkuat Pengawasan untuk Lindungi Hak Pekerja

  • 24 Agt 2026 17:21 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - Disnaker Sumut memperkuat pengawasan untuk memastikan perusahaan memenuhi norma ketenagakerjaan. Kepala Disnaker Sumut Illyan Chandra Simbolon mengatakan objek pengawasan tersebar di 33 kabupaten/kota. Kondisi tersebut membutuhkan kolaborasi dengan dinas ketenagakerjaan di setiap kabupaten/kota.

Illyan mengatakan pengawas ketenagakerjaan ditempatkan di kabupaten/kota untuk memperkuat pelaksanaan pengawasan. Kegiatan mencakup pelatihan, pemeriksaan, dan pengujian norma ketenagakerjaan.

“Pengawasan yang kita lakukan ini dalam rangka menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan,” ujar Illyan, Jumat, 21 Agustus 2026.

Menurut Illyan, pengawasan juga diarahkan untuk memastikan terpenuhinya hak normatif pekerja. Ia mengingatkan perusahaan wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Kepesertaan tersebut merupakan bagian dari perlindungan dasar pekerja terhadap berbagai risiko hubungan kerja. “Diharapkan melalui kolaborasi itu, kepatuhan norma ketenagakerjaan di tempat kerja di Sumatera Utara dapat meningkat,” katanya.

Illyan juga menekankan perlindungan pekerja alih daya harus tercantum dalam kontrak kerja. Hak tersebut meliputi upah, lembur, izin hari raya, kompensasi PKWT, dan jaminan sosial. Perusahaan pemberi pekerjaan diminta memastikan perusahaan alih daya memenuhi hak pekerja sesuai peraturan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Selain hak normatif, Disnaker Sumut memberikan perhatian khusus terhadap tingginya angka kecelakaan kerja. Perusahaan diminta melakukan identifikasi bahaya, penilaian risiko, dan pengendalian potensi bahaya.

“Perusahaan diminta memastikan setiap proses produksi atau layanan dilakukan dengan aman dan nyaman,” ucap Illyan.

Ia meminta perusahaan tidak hanya berfokus pada pemenuhan administrasi keselamatan dan kesehatan kerja. Setiap kecelakaan harus menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem manajemen K3. Menurut Illyan, investigasi kecelakaan harus menemukan penyebab hingga akar masalah. Hasil investigasi kemudian harus ditindaklanjuti melalui rekomendasi perbaikan yang dipantau pelaksanaannya.

Disnaker Sumut juga bekerja sama dengan Balai K3 Medan untuk menekan angka kecelakaan kerja. Kerja sama dilakukan melalui pemeriksaan dan pengujian norma K3 pada perusahaan dengan angka kecelakaan tinggi.

“Pemeriksaan dan pengujian menyeluruh akan menggunakan peralatan riksa dan uji untuk mengukur kondisi lingkungan kerja,” ujar Illyan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....