Kemenhub Perkuat Keselamatan Alur Pelayaran Tanjungbalai Asahan
- 23 Agt 2026 11:09 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Bogor - Kementerian Perhubungan menyinkronkan aspek teknis rencana penetapan Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan Tanjungbalai Asahan. Langkah tersebut bertujuan meningkatkan keselamatan navigasi dan keteraturan lalu lintas kapal.
Rencana itu dibahas dalam kegiatan di Bogor pada 19 hingga 21 Agustus 2026. Pemerintah Kota Tanjungbalai, Pemerintah Kabupaten Asahan, kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan turut mengikuti kegiatan tersebut.
Direktur Kenavigasian Hernadi Tri Cahyanto, menjelaskan alur pelayaran menjadi instrumen utama keselamatan navigasi. Jalur tersebut menjadi ruang utama pergerakan kapal sehingga membutuhkan perencanaan dan data teknis akurat.
“Pelabuhan Tanjungbalai Asahan memiliki peran penting dalam mendukung mobilitas masyarakat dan distribusi logistik di wilayah Sumatera Utara,” ujar Hernadi.
Ia menilai peningkatan aktivitas pelayaran membutuhkan alur yang memberikan kepastian navigasi. Kondisi tersebut diperlukan untuk menjamin keselamatan pelayaran secara berkelanjutan.
Hernadi mengatakan kualitas alur pelayaran sangat bergantung pada data dan perencanaan teknis. Karena itu, sinkronisasi diperlukan agar seluruh kajian dan rekomendasi memenuhi aspek keselamatan.
“Penetapan alur pelayaran memberikan kepastian bagi pengguna jasa transportasi laut mengenai jalur yang aman untuk dilayari,” katanya.
Direktorat Kenavigasian bersama Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Belawan telah melakukan sejumlah tahapan teknis. Tahapan tersebut meliputi survei hidro-oseanografi, desain teknis, kajian risiko navigasi, dan penyelarasan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran.
Survei hidro-oseanografi mencakup data kedalaman perairan, kondisi dasar laut, arus, pasang surut, dan karakteristik perairan lainnya. Data tersebut menjadi bahan penting dalam penyusunan dokumen penetapan alur pelayaran.
Hasil sinkronisasi teknis akan digunakan untuk menyempurnakan dokumen usulan penetapan. Dokumen tersebut selanjutnya diajukan dalam proses penetapan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....