Nilai Tukar Petani Sumut Naik 0,52 Persen
- 09 Agt 2026 16:07 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan - Nilai Tukar Petani (NTP) Sumatera Utara (Sumut) pada Juli 2026 tercatat sebesar 156,95 atau naik 0,52 persen dibandingkan Juni 2026. Kenaikan tersebut didorong oleh meningkatnya indeks harga yang diterima petani menjadi 199,30 atau naik 0,40 persen, sementara indeks harga yang dibayar petani turun 0,12 persen menjadi 126,98.
Statistisi Ahli Utama BPS Sumatera Utara, Misfaruddin mengatakan, kenaikan indeks harga yang diterima petani terutama ditopang oleh komoditas kelapa sawit, karet, dan gabah. Sementara penurunan indeks harga yang dibayar petani dipengaruhi oleh bawang merah, cabai merah, pupuk, upah pemanenan, bibit ayam ras pedaging, dan benih padi.
Menurut Misfaruddin, berdasarkan subsektor, hanya tanaman pangan dan tanaman perkebunan rakyat yang mengalami kenaikan NTP. Sementara subsektor tanaman hortikultura, peternakan, dan pembudidaya ikan mengalami penurunan, bahkan NTP ketiganya masih berada di bawah angka 100.
"Ternyata ada dua subsektor yang mengalami kenaikan yaitu subsektor tanaman pangan yang naik dari 106,06 menjadi 106,92 dan tanaman perkebunan rakyat yang naik dari 222,05 menjadi 224,31. Sedangkan subsektor tanaman hortikultura, peternakan, dan pembudidaya ikan itu NTP-nya masih di bawah 100," ujar Misfaruddin, Jumat, 7 Agustus 2026.
Misfaruddin menambahkan, perkembangan Nilai Tukar Usaha Pertanian (NTUP) juga menunjukkan pola yang sama, yakni hanya dua subsektor yang mengalami kenaikan. Tanaman pangan naik sebesar 0,55 persen, kemudian tanaman perkebunan rakyat naik sebesar 0,32 persen, dan ada tiga subsektor yang NTUP-nya masih di bawah 100 yakni tanaman hortikultura, peternakan, dan pembudidaya ikan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....