USU Berhentikan Mahasiswa FEB, Pelaku Kekerasan Seksual

  • 03 Agt 2026 16:54 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - Universitas Sumatera Utara (USU) menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat berupa pemberhentian tetap kepada seorang mahasiswa yang terbukti melakukan kekerasan seksual. Keputusan tersebut diterbitkan setelah Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) USU menyelesaikan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

USU mengumumkan telah menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat kepada seorang mahasiswa Program Studi S-1 Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis, atas nama CHS. Sanksi tersebut berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa setelah melalui pemeriksaan Satgas PPK USU.

Laporan dugaan kekerasan seksual diterima Satgas PPK USU pada 19 Juli 2026. Hasil pemeriksaan kemudian diserahkan kepada Rektor pada 22 Juli 2026 sebagai dasar pengambilan keputusan.

Rektor Universitas Sumatera Utara selanjutnya menerbitkan Keputusan Nomor 3572/UN5.1.R/SK/KM.00.07/2026 tertanggal 30 Juli 2026. Keputusan tersebut menetapkan sanksi administratif tingkat berat terhadap mahasiswa berinisial CHS.

Ketua Satgas PPK USU, Dr. Meutia Nauly, S.Psi., M.Si., Psikolog, menjelaskan seluruh proses penanganan dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor USU Nomor 16 Tahun 2025.

"Proses pemeriksaan terhadap laporan dugaan kekerasan seksual telah selesai dilaksanakan oleh Satgas PPK USU sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Meutia dalam siaran pers, Senin, 3 Agustus 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Satgas PPK USU menyimpulkan terlapor terbukti melakukan berbagai bentuk kekerasan seksual. Bentuk pelanggaran tersebut meliputi ujaran yang melecehkan, rayuan bernuansa seksual, pengiriman konten seksual, kontak fisik tanpa persetujuan, pemaksaan kegiatan seksual, hingga kekerasan dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.

Satgas PPK USU juga menemukan adanya pola tindakan yang dilakukan berulang terhadap lebih dari satu korban. Kondisi tersebut dinilai memperberat pelanggaran, ditambah sikap terlapor yang tidak kooperatif selama proses pemeriksaan.

Meutia mengatakan rekomendasi sanksi diberikan setelah seluruh alat bukti dan keterangan para pihak diperiksa secara objektif. Rekomendasi tersebut kemudian menjadi dasar bagi Rektor menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat.

"Dengan berlakunya keputusan tersebut, yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa Universitas Sumatera Utara serta kehilangan seluruh hak dan kewajiban akademik maupun non akademik yang melekat pada status tersebut," ujar Meutia, menambahkan.

USU menegaskan penjatuhan sanksi tersebut merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan peraturan sekaligus memberikan perlindungan kepada korban.

" Kami juga menegaskan akan terus memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan, agar tercipta lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bermartabat," ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....