Humbahas Perkuat Layanan Adminduk hingga Tingkat Desa
- 31 Jul 2026 23:22 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan - Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) diperkuat melalui penerbitan Peraturan Bupati Humbahas Nomor 146 Tahun 2026. Peraturan yang diterbitkan Selasa 8 Juli 2026 itu mengatur pembentukan Tim Pembina dan Petugas Operator Aplikasi Pelayanan Online di tingkat desa.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Humbahas, Jara Trisepto Lumbantoruan, mengatakan kebijakan tersebut menjadi langkah meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Hal itu disampaikan Jara di Doloksanggul, Senin 20 Juli 2026.
Menurut Jara, pemerintah daerah menempatkan operator pelayanan administrasi kependudukan di setiap desa agar layanan semakin mudah dijangkau masyarakat. Kehadiran operator juga diharapkan mempercepat pengurusan berbagai dokumen kependudukan secara lebih efektif dan efisien.
"Inovasi ini memastikan masyarakat dapat memperoleh layanan administrasi kependudukan dengan lebih mudah, cepat, dan dekat dari tempat tinggalnya," ujar Jara.
Jara menambahkan keberadaan operator desa diharapkan dapat meningkatkan tertib administrasi kependudukan serta memastikan seluruh warga memiliki dokumen yang lengkap dan valid. Layanan tersebut juga diharapkan mampu mempercepat proses pelayanan publik secara lebih transparan.
"Tidak ada lagi alasan warga kesulitan atau harus menempuh perjalanan jauh untuk mengurus KTP, KK, maupun akta kelahiran karena pelayanan kini lebih dekat dengan masyarakat," ucap Jara.
Pemerintah Kabupaten Humbahas berharap penguatan layanan hingga tingkat desa dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses pelayanan administrasi kependudukan. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....