Kejari Tanjungbalai Lelang Kapal GT 20 Bermesin 60 PK Rp 34.6 Juta

  • 31 Jul 2026 23:14 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Tanjungbalai - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai melelang satu unit kapal motor hasil rampasan negara dalam perkara penyelundupan buah mangga asal Thailand secara ilegal. Lelang dilakukan setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kapal jenis GT 20 dengan mesin 60 PK itu memiliki nilai limit sebesar Rp 34,6 juta, dengan uang jaminan lelang Rp10 juta. Proses lelang merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi barang rampasan negara yang dilakukan serentak oleh kejaksaan di berbagai daerah.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Bobon Robiana, mengatakan pelaksanaan lelang mengacu pada putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Ini merupakan lelang barang hasil rampasan negara yang dilakukan seluruh Kejaksaan di Indonesia. Lelang dibuka mulai 10 Agustus hingga 14 Agustus 2026. Sedangkan Kejari Tanjungbalai akan mengikuti pelaksanaan lelang pada 13 Agustus," ujar Bobon, Kamis 30/7/2026.

Ia menjelaskan, proses lelang dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Belawan karena barang bukti saat ini berada di kawasan tersebut.

"Pelaksanaan lelang dilakukan di KPKNL Belawan karena barang bukti berada di sana. Namun masyarakat juga dapat mengakses informasi melalui situs lelang.go.id maupun katalog lelang Kejaksaan," katanya.

Meski saat ini baru satu unit kapal yang dilelang, Bobon menyebut masih terdapat sejumlah barang rampasan lainnya yang sedang dalam proses penilaian oleh tim pengelola barang bukti Kejari Tanjungbalai.

Ia juga mempersilakan masyarakat yang berminat mengikuti lelang untuk melihat langsung kondisi kapal di Pelabuhan Belawan sebelum pelaksanaan lelang.

"Silahkan datang langsung ke Pelabuhan Belawan untuk melihat kondisi barang yang akan dilelang. Kami terbuka bagi masyarakat yang ingin memastikan kondisi kapal tersebut," ucapnya.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai mekanisme dan persyaratan lelang, calon peserta dipersilakan menghubungi panitia lelang Kejari Tanjungbalai melalui Anggi di nomor Whatsapp 081370767399 atau melalui website lelang.go.id maupun di katalog Kejaksaan https//:bpa.kejaksaan.go.id//katalog-lelang

Bobon menambahkan, hasil penjualan barang rampasan negara tersebut nantinya akan diserahkan langsung ke kas negara sebagai bagian dari upaya pemulihan keuangan negara melalui pelaksanaan eksekusi aset hasil tindak pidana.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....